Pemkot Kembali Tawarkan Pemanfaatan HGB Ruko di Terminal Selama 20 Tahun
loading...
A
A
A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, kembali menawarkan pemanfaatan hak guna bangunan (HGB) ruko dan kios di Kompleks Terminal Daengerakko selama 20 tahun ke depan.
Kebijakan itu diambil setelah pemanfaatan selama 25 tahun telah berakhir, sehingga status hak pengelolaan aset tersebut kembali atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu juncto Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengatakan pihaknya menawarkan atau memberikan kesempatan perpanjangan HGB kepada pihak yang tinggal di kompleks saat ini, selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, HGB yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi.
Di sampaikan Wali Kota Palopo dua periode ini, dirinya tidak serta merta akan meminta para penghuni untuk keluar dari ruko atau pun kios yang mereka tempati saat ini, meski pun ada yang berakhir kontrak HGB nya sejak tahun 2018 lalu.
"Sebagai penyelenggara pemerintahan tentu saya ingin taat hukum. Jika ini dibiarkan berlarut saya rasa itu tidak benar. Saya ingin semua berjalan sesuai ketentuan, kepala daerah juga tidak melanggar hukum," katanya.
"Hak ini sekarang milik Pemkot Palopo dan sebagai kepala daerah saya yang bertanggung jawab dengan hal tersebut, saya gagal menjadi Wali Kota jika ada yang melanggar dan saya tidak ingatkan," lanjutnya.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo , Amiruddin, menjelaskan, status tanah terminal dan pasar sentral.
"Itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun," ujarnya.
Dijelaskan Amiruddin, hak guna yang sekarang dimiliki Pemkot Palopo, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui. Apabila Pemkot Palopo memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.
"Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.
Kebijakan itu diambil setelah pemanfaatan selama 25 tahun telah berakhir, sehingga status hak pengelolaan aset tersebut kembali atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu juncto Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengatakan pihaknya menawarkan atau memberikan kesempatan perpanjangan HGB kepada pihak yang tinggal di kompleks saat ini, selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, HGB yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi.
Di sampaikan Wali Kota Palopo dua periode ini, dirinya tidak serta merta akan meminta para penghuni untuk keluar dari ruko atau pun kios yang mereka tempati saat ini, meski pun ada yang berakhir kontrak HGB nya sejak tahun 2018 lalu.
"Sebagai penyelenggara pemerintahan tentu saya ingin taat hukum. Jika ini dibiarkan berlarut saya rasa itu tidak benar. Saya ingin semua berjalan sesuai ketentuan, kepala daerah juga tidak melanggar hukum," katanya.
"Hak ini sekarang milik Pemkot Palopo dan sebagai kepala daerah saya yang bertanggung jawab dengan hal tersebut, saya gagal menjadi Wali Kota jika ada yang melanggar dan saya tidak ingatkan," lanjutnya.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo , Amiruddin, menjelaskan, status tanah terminal dan pasar sentral.
"Itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun," ujarnya.
Dijelaskan Amiruddin, hak guna yang sekarang dimiliki Pemkot Palopo, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui. Apabila Pemkot Palopo memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.
"Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.
(agn)