Pemkot Kembali Tawarkan Pemanfaatan HGB Ruko di Terminal Selama 20 Tahun
Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:20 WIB
loading...
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menggelar pertemuan dalam rangka penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya tindak lanjut pemanfaatan Ruko dan Kios di kawasan Terminal Dangerakko. Foto: Istimewa
A
A
A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, kembali menawarkan pemanfaatan hak guna bangunan (HGB) ruko dan kios di Kompleks Terminal Daengerakko selama 20 tahun ke depan.
Kebijakan itu diambil setelah pemanfaatan selama 25 tahun telah berakhir, sehingga status hak pengelolaan aset tersebut kembali atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu juncto Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengatakan pihaknya menawarkan atau memberikan kesempatan perpanjangan HGB kepada pihak yang tinggal di kompleks saat ini, selama 20 tahun ke depan.
Baca Juga: Urus Perizinan di PTSP Palopo, Pastikan Sudah Bayar Pajak Kendaraan
Menurutnya, HGB yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi.
Kebijakan itu diambil setelah pemanfaatan selama 25 tahun telah berakhir, sehingga status hak pengelolaan aset tersebut kembali atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu juncto Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengatakan pihaknya menawarkan atau memberikan kesempatan perpanjangan HGB kepada pihak yang tinggal di kompleks saat ini, selama 20 tahun ke depan.
Baca Juga: Urus Perizinan di PTSP Palopo, Pastikan Sudah Bayar Pajak Kendaraan
Menurutnya, HGB yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi.
Lihat Juga :