Pemkot Kembali Tawarkan Pemanfaatan HGB Ruko di Terminal Selama 20 Tahun

Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:20 WIB
loading...
Pemkot Kembali Tawarkan...
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menggelar pertemuan dalam rangka penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya tindak lanjut pemanfaatan Ruko dan Kios di kawasan Terminal Dangerakko. Foto: Istimewa
A A A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, kembali menawarkan pemanfaatan hak guna bangunan (HGB) ruko dan kios di Kompleks Terminal Daengerakko selama 20 tahun ke depan.

Kebijakan itu diambil setelah pemanfaatan selama 25 tahun telah berakhir, sehingga status hak pengelolaan aset tersebut kembali atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu juncto Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengatakan pihaknya menawarkan atau memberikan kesempatan perpanjangan HGB kepada pihak yang tinggal di kompleks saat ini, selama 20 tahun ke depan.



Menurutnya, HGB yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi.

Di sampaikan Wali Kota Palopo dua periode ini, dirinya tidak serta merta akan meminta para penghuni untuk keluar dari ruko atau pun kios yang mereka tempati saat ini, meski pun ada yang berakhir kontrak HGB nya sejak tahun 2018 lalu.

"Sebagai penyelenggara pemerintahan tentu saya ingin taat hukum. Jika ini dibiarkan berlarut saya rasa itu tidak benar. Saya ingin semua berjalan sesuai ketentuan, kepala daerah juga tidak melanggar hukum," katanya.

"Hak ini sekarang milik Pemkot Palopo dan sebagai kepala daerah saya yang bertanggung jawab dengan hal tersebut, saya gagal menjadi Wali Kota jika ada yang melanggar dan saya tidak ingatkan," lanjutnya.

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo , Amiruddin, menjelaskan, status tanah terminal dan pasar sentral.



"Itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun," ujarnya.

Dijelaskan Amiruddin, hak guna yang sekarang dimiliki Pemkot Palopo, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui. Apabila Pemkot Palopo memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.

"Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
60 Pelaku Usaha Ultra...
60 Pelaku Usaha Ultra Mikro di Yogyakarta Diedukasi Cara Lindungi Aset
Kejari Bandung Eksekusi...
Kejari Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Doni Salmanan, Ini Daftar Aset Mewahnya
Geledah Graha Wismilak,...
Geledah Graha Wismilak, Penyidik Polda Jatim Cari Bukti Dugaan Pemalsuan Akta dan Pencucian Uang
Ketua PSMTI Palopo Resmi...
Ketua PSMTI Palopo Resmi Jadi Pangngulu Ade Suku Tionghoa
KAI Daop 8 Surabaya...
KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Aset Lahan 16.281 Meter Persegi di Bubutan
Disorot KPK, 1.400 Aset...
Disorot KPK, 1.400 Aset Pemkot Palembang Belum Tersertifikasi
Amankan Aset Perusahaan...
Amankan Aset Perusahaan di Bandung, KAI Resmi Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Polisi Kembali Sita...
Polisi Kembali Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp20 Miliar
Cegah Aktivitas Ilegal...
Cegah Aktivitas Ilegal Aset Kripto, Luno Terapkan Prinsip Travel Rule
Rekomendasi
PB POBSI Harap Kehadiran...
PB POBSI Harap Kehadiran Juara Dunia Pacu Semangat Atlet Biliar Indonesia
Raja Charles III dan...
Raja Charles III dan Pangeran Harry Tidak Bicara selama Berbulan-bulan
Kemenkes Tutup 3 Prodi...
Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Berita Terkini
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
3 menit yang lalu
Partai Perindo Jateng...
Partai Perindo Jateng Target Raih 5 Kursi di Senayan pada Pemilu 2029
6 menit yang lalu
Pengamat Undiknas Bali:...
Pengamat Undiknas Bali: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Mendalam
14 menit yang lalu
Puluhan Pelajar MAN...
Puluhan Pelajar MAN I Cianjur Keracunan Diduga setelah Menyantap Makan Bergizi Gratis
15 menit yang lalu
Panembahan Senopati...
Panembahan Senopati Membangkang! Ini Isi Pesan Rahasia dari Utusan Sultan Hadiwijaya
44 menit yang lalu
PBB 2025 Lebih Ringan!...
PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved