Grand Mufti Saudi: Umat Islam Boleh Salat Ied di Rumah Saat Pandemi Covid-19

Senin, 18 Mei 2020 - 21:49 WIB
loading...
Grand Mufti Saudi: Umat Islam Boleh Salat Ied di Rumah Saat Pandemi Covid-19
Grand Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz al-Sheikh mengatakan, umat Islam di seluruh dunia diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah karena pandemi Covid-19. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Grand Mufti Arab Saudi , Sheikh Abdulaziz al-Sheikh menyebut, umat Islam di seluruh dunia diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah karena pandemi Covid-19.

Salat Idul Fitri biasanya dilakukan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan .(BACA JUGA: Warga Medan Abaikan Protokoler Kesehatan di Pasar Murah Pemprov Sumut)

Covid-19 telah memaksa masjid-masjid di seluruh dunia untuk menutup pintu mereka bagi orang-orang untuk mencegah penyebaran virus. Umat Muslim melakukan salat bersama di masjid-masjid, yang mengharuskan mereka berdiri berdampingan.

"Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah ataupun sendiri," ucap Sheikh Abdulaziz dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (18/5/2020).

Berkenaan dengan Zakat Fitrah, yang merupakan amal yang harus diberikan kepada orang miskin sebelum dimulainya Idul Fitri, Sheikh Abdulaziz mengatakan bahwa umat Islam dapat memberikan sumbangan kepada organisasi yang dapat diandalkan.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri. Salah satu ketentuannya yakni salat Id bisa dilakukan di rumah. Hal ini diperbolekan apabila lingkungan sekitar tempat tinggal masih rawan dari ancaman penyebaran Covid-19. (BACA JUGA: Di Tengah COVID-19, Rika Pohan Dilantik Jadi Dokter Lewat Daring)

MUI mengatur syarat pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, yakni jumlah minimal dalam salat berjamaah empat orang. Rinciannya, satu orang sebagai imam dan tiga lainnya makmum. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk menjadi pengkhotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2438 seconds (0.1#10.140)