Betisnya Ditembak Pakai Airsoftgun, Pria di Minahasa Tenggara Balas Keroyok Pelaku
loading...
A
A
A
MANADO - Jajaran Polres Mitra (Minahasa Tenggara) diback-up Polda Sulut akahirnya mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, Minggu (7/2/2021).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono membeberkan kronologi penganiayaan tersebut dalam konferensi pers, di Mapolda Sulut, Selasa (9/2/2021) sore. Awalnya pelaku yang diketahui berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp untuk beristirahat.
Di tengah perjalanan keduanya dihadang oleh korban bernama Berry dan temannya Sepo. Lalu terjadi adu mulut antara mereka. Kemudian Berry sempat mengeluarkan senjata jenis air softgun dan mengeluarkan tembakan yang mengena di betis kiri pelaku.
“Sebelumnya Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media.
Beberapa waktu kemudian, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia dihadang oleh korban. Pelaku saat itu membawa sebilah besi, kemudian memukulkannya ke arah korban. “Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke camp,” ujarnya.
Diketahui, pelaku berinisial YHW ini berumur 46 tahun, warga Wenang Manado. Sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Mitra di-back up Polda Sulut, Senin (8/2/2021) malam, di rumahnya. Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Prof. Kandou Manado.
“Polres Mitra juga mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, 1 pucuk air softgun, serta 1 bilah besi panjang,” ujar Jules.
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. “Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” tandasnya.
Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses,” katanya.
Sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. “Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono membeberkan kronologi penganiayaan tersebut dalam konferensi pers, di Mapolda Sulut, Selasa (9/2/2021) sore. Awalnya pelaku yang diketahui berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp untuk beristirahat.
Di tengah perjalanan keduanya dihadang oleh korban bernama Berry dan temannya Sepo. Lalu terjadi adu mulut antara mereka. Kemudian Berry sempat mengeluarkan senjata jenis air softgun dan mengeluarkan tembakan yang mengena di betis kiri pelaku.
“Sebelumnya Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media.
Beberapa waktu kemudian, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia dihadang oleh korban. Pelaku saat itu membawa sebilah besi, kemudian memukulkannya ke arah korban. “Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke camp,” ujarnya.
Diketahui, pelaku berinisial YHW ini berumur 46 tahun, warga Wenang Manado. Sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Mitra di-back up Polda Sulut, Senin (8/2/2021) malam, di rumahnya. Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Prof. Kandou Manado.
“Polres Mitra juga mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, 1 pucuk air softgun, serta 1 bilah besi panjang,” ujar Jules.
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. “Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” tandasnya.
Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses,” katanya.
Sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. “Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tandasnya.
(nic)