Tiga Sanca Retic Dievakuasi dari Rumah Warga di Pangkalpinang
Kamis, 04 Maret 2021 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Resort BKSDA Sumatra Selatan, Septian Wiguna mengatakan, kepemilikan hewan untuk dipelihara harus memiliki izin dari pihak terkait.
"Setiap orang yang memiliki satwa liar itu harus punya izin. Asalnya usulnya harus jelas yaitu harus dari penangkaran. Kalau dari alam harus ada izin tangkap dan lainnya sebagainya," kata Septian.
Baca juga: Mutasi Virus Corona B117, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jatim Tenang dan Waspada
Menurutnya, tiga ular phyton yang dievakuasi berjenis reticulatus, yang memang sering dipelihara warga, karena corak kulitnya yang unik dan terbilang sulit ditemukan.
Nantinya, ular-ular tersebut akan direhabilitasi untuk selanjutnya dilepaslairkan kealamnya jika memungkinkan. "Dan ini salah satu upaya kami untuk menertibkan satwa-satwa liar yang dimiliki masyarakat," ucapnya.
"Setiap orang yang memiliki satwa liar itu harus punya izin. Asalnya usulnya harus jelas yaitu harus dari penangkaran. Kalau dari alam harus ada izin tangkap dan lainnya sebagainya," kata Septian.
Baca juga: Mutasi Virus Corona B117, Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jatim Tenang dan Waspada
Menurutnya, tiga ular phyton yang dievakuasi berjenis reticulatus, yang memang sering dipelihara warga, karena corak kulitnya yang unik dan terbilang sulit ditemukan.
Nantinya, ular-ular tersebut akan direhabilitasi untuk selanjutnya dilepaslairkan kealamnya jika memungkinkan. "Dan ini salah satu upaya kami untuk menertibkan satwa-satwa liar yang dimiliki masyarakat," ucapnya.
(msd)
Lihat Juga :