Nekat Jual Obat-obatan Terlarang, 2 Orang Dibekuk Satreskoba Polres Talaud
Kamis, 04 Maret 2021 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pemeriksaan dan pengembangan oleh tim di lapangan terhadap pelaku, barang tersebut didapatkan atau dikirim dari wilayah Makassar ," kata Derry, Kamis (4/3/2021). Baca juga: Wanita Cantik yang Videonya Viral Pamer Plat Nomor TNI di Tik Tok, Ditangkap POM TNI
Saat ini kedua pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dan telah ditahan di Mapolres Kepulauan Talaud. Para tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan . Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusuma Irawan dengan tegas mengatakan, akan menindak segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. "Tindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud, dan untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau mengedarkan serta menyalahgunakannya," tegasnya.
Baca juga: Buton Selatan Gempar, Remaja SMP Usia 14 Tahun Nikahi Remaja Putri Berusia 16 Tahun
"Jika menemukan dan mendapatkan informasi terkait peredaran obat terlarang dan narkoba , di wilayah Kabupaten Talaud, segera melaporkan ke Satrekoba Polres Kepulauan Talaud, untuk ditindaklanjuti," pungkas Alam Kusuma Irawan.
Saat ini kedua pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dan telah ditahan di Mapolres Kepulauan Talaud. Para tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan . Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusuma Irawan dengan tegas mengatakan, akan menindak segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. "Tindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud, dan untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau mengedarkan serta menyalahgunakannya," tegasnya.
Baca juga: Buton Selatan Gempar, Remaja SMP Usia 14 Tahun Nikahi Remaja Putri Berusia 16 Tahun
"Jika menemukan dan mendapatkan informasi terkait peredaran obat terlarang dan narkoba , di wilayah Kabupaten Talaud, segera melaporkan ke Satrekoba Polres Kepulauan Talaud, untuk ditindaklanjuti," pungkas Alam Kusuma Irawan.
(eyt)
Lihat Juga :