Terbukti Manifulasi Faktur Pajak, 3 Warga Sidoarjo Ditahan
Rabu, 03 Maret 2021 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris di Surabaya
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim II, Lusiani menyebutkan, sebelum diserahkan ke Kejari Sidoarjo, pihaknya sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyelesaikan masalah pajak itu beberapa kali.
Namun kata dia, karena tidak digubris tersangka, akhirnya kasus hukum ketiga tersangka tindak pidana perpajakan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilanjutkan ke pengadilan. “Mereka sebagai pengguna faktur yang tidak berdasar pada transaksi sebenarnya,” katanya.
Baca juga: Gempar Video Penembakan Gus Idris Pengasuh Pesantren di Malang, Polda Jatim Pastikan Hoax
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2007 tenntang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim II, Lusiani menyebutkan, sebelum diserahkan ke Kejari Sidoarjo, pihaknya sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyelesaikan masalah pajak itu beberapa kali.
Namun kata dia, karena tidak digubris tersangka, akhirnya kasus hukum ketiga tersangka tindak pidana perpajakan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilanjutkan ke pengadilan. “Mereka sebagai pengguna faktur yang tidak berdasar pada transaksi sebenarnya,” katanya.
Baca juga: Gempar Video Penembakan Gus Idris Pengasuh Pesantren di Malang, Polda Jatim Pastikan Hoax
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2007 tenntang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(nic)
Lihat Juga :