Terbukti Manifulasi Faktur Pajak, 3 Warga Sidoarjo Ditahan

Rabu, 03 Maret 2021 - 23:55 WIB
loading...
Terbukti Manifulasi...
Terbukti manifulasi pajak tiga warga di Sidoarjo dijebloskan ke penjara. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
SIDOARJO - Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jawa Timur II, melalui Korwas PPNS Polda Jatim akhirnya menyerahkan tiga tersangka pelaku kejahatan perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo .

Ketiga tersangka masing-masing, YGS, NEI dan DY, adalah warga Buduran-Sidoarjo ini diduga melakukan manipulasi faktur pajak, dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, akibat ulah mereka Negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Baca juga: Pesisir Barat Gempar! Anggota TNI AL Terkapar usai Duel dengan Petani Gara-gara Rebutan Lahan Sawit

Dalam melakukan aksi kejahatannya, para tersangka ini bekerjasama berusaha untuk membuat laporan perpajakan SPT masa PPN perusahaan milik salah satu tersangka, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.

Ironisnya, aksi kejahatan perpajakan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung beberapa tahun, mulai Januari 2008 hingga Mei 2019, yang akhirnya kasusnya dilimpahkan Kanwil Dirjen Pajak Jatim II ke Kejari Sidoarjo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris di Surabaya

Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim II, Lusiani menyebutkan, sebelum diserahkan ke Kejari Sidoarjo, pihaknya sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyelesaikan masalah pajak itu beberapa kali.

Namun kata dia, karena tidak digubris tersangka, akhirnya kasus hukum ketiga tersangka tindak pidana perpajakan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilanjutkan ke pengadilan. “Mereka sebagai pengguna faktur yang tidak berdasar pada transaksi sebenarnya,” katanya.

Baca juga: Gempar Video Penembakan Gus Idris Pengasuh Pesantren di Malang, Polda Jatim Pastikan Hoax

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2007 tenntang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved