Kapal Pompong Bawa Rokok dan Minol Ilegal Ditangkap Aparat
loading...
A
A
A
BATAM - Sat Polair Polresta Barelang menangkap 1 kapal pompong tanpa nama yang membawa rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal. Kapal pompong tersebut ditangkap di Perairan Pulau Bulan-Batam dengan Koordinat 00°59.907 N - 103°56.358 E pada Selasa (2/3/21) sekitar pukul 11.56 WIB.
Kasat Polair Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, ada satu tersangka yang ditangkap beserta kapal tersebut. Selain itu ada satu orang lagi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka yakni Syarifudin laki-laki kelahiran Bara Nusa (Alor-NTT)/2 Januari 1992, Islam, pekerjaan Nahkoda Kapal, tamat SD yang beralamat di Kampung Tua dapur 12 RT.02/RW.09 Kelurahan Sei Plenggut Kecamatan Sagulung Kota Batam," katanya Rabu (3/3/21).
Sementara itu, yang masuk DPO bernama Azis. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kapal pompong kayu tanpa nama. Juga ada 19 box rokok merk Luffman, 10 box rokok merk H Mild, 3 box minol merk Black Label dan 27 box mikol merk Red Label.
Kronologis Kejadian yakni pada Selasa (2/3/21) di Perairan Pulau Bulan-Batam dengan Koordinat 00°59.907 N - 103°56.358 E Personil Patroli Sat Polair Polresta Barelang dengan menggunakan 1 unit Kapal Patroli Nomor: XXXI-28-1001 mendapat informasi bahwa ada kapal pompong kayu yang membawa barang ilegal. "Kapal tersebut, dari Pelabuhan tikus Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan akan melewati perairan Pulau Bulan," jelasnya.
Kemudian sekitar jam sekitar pukul 11.56 WIB saat melakukan patroli di perairan Pulau Bulan Batam ditemukan 1 unit kapal pompong kayu tanpa nama sedang melintasi perairan. Baca: Satresnarkoba Polres Batanghari Jambi Bekuk Tiga Kurir Sabu.
Kemudian personil Patroli merapat ke kapal tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal. "Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang berisi rokok dan mikol illegal tersebut," bebernya.
Selanjutnya terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Baca Juga: Gawat! Dua TKW Asal Karawang Terpapar Virus Corona Varian Baru.
"Setelah kami mengamankan pelaku dan barang bukti kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, melengkapi Mindik, berkoordinasi dengan Bea Cukai dan melaporkan kepada Pimpinan," pungkasnya.
Kasat Polair Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, ada satu tersangka yang ditangkap beserta kapal tersebut. Selain itu ada satu orang lagi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka yakni Syarifudin laki-laki kelahiran Bara Nusa (Alor-NTT)/2 Januari 1992, Islam, pekerjaan Nahkoda Kapal, tamat SD yang beralamat di Kampung Tua dapur 12 RT.02/RW.09 Kelurahan Sei Plenggut Kecamatan Sagulung Kota Batam," katanya Rabu (3/3/21).
Sementara itu, yang masuk DPO bernama Azis. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kapal pompong kayu tanpa nama. Juga ada 19 box rokok merk Luffman, 10 box rokok merk H Mild, 3 box minol merk Black Label dan 27 box mikol merk Red Label.
Kronologis Kejadian yakni pada Selasa (2/3/21) di Perairan Pulau Bulan-Batam dengan Koordinat 00°59.907 N - 103°56.358 E Personil Patroli Sat Polair Polresta Barelang dengan menggunakan 1 unit Kapal Patroli Nomor: XXXI-28-1001 mendapat informasi bahwa ada kapal pompong kayu yang membawa barang ilegal. "Kapal tersebut, dari Pelabuhan tikus Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan akan melewati perairan Pulau Bulan," jelasnya.
Kemudian sekitar jam sekitar pukul 11.56 WIB saat melakukan patroli di perairan Pulau Bulan Batam ditemukan 1 unit kapal pompong kayu tanpa nama sedang melintasi perairan. Baca: Satresnarkoba Polres Batanghari Jambi Bekuk Tiga Kurir Sabu.
Kemudian personil Patroli merapat ke kapal tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal. "Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang berisi rokok dan mikol illegal tersebut," bebernya.
Selanjutnya terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Baca Juga: Gawat! Dua TKW Asal Karawang Terpapar Virus Corona Varian Baru.
"Setelah kami mengamankan pelaku dan barang bukti kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, melengkapi Mindik, berkoordinasi dengan Bea Cukai dan melaporkan kepada Pimpinan," pungkasnya.
(nag)