Pemrov Babel Serahkan 240 Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM

Selasa, 02 Maret 2021 - 23:02 WIB
loading...
Pemrov Babel Serahkan 240 Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM
Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman, kepada pelaku usaha. (Foto : istimewa).
A A A
PANGKALPINANG - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, memberikan sertifikat halal untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 240 sertifikat halal diberikan kepada pelaku UMKM se-Provinsi Babel, sehingga legalitas produknya lebih baik dan bisa meningkatkan pengembangan usaha dan pemasaran produknya.

Gubernur Erzaldi, dalam arahan mengatakan, sertifikat halal sangat penting dalam mendorong pengembangan usaha UMKM terutama kualitas produk lebih terjamin dan aman, serta meningkatkan akses pemasaran lebih luas. "Dengan sertifikat halal ini memberikan jaminan kesehatan. Jaminan baiknya produk kita, sehingga konsumen aman untuk mengkonsumsi prodak kita," kata Gubernur, Selasa (2/3/21).

Erzaldi meminta pelaku UMKM agar dapat menjaga kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, kemasan, hingga pemasaran sesuai visi dan misi gubernur dalam pengembangan ekonomi kerakyatan, dilakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat, seperti koperasi, UMKM dan sentra-sentra produk unggulan.

"Pemprov Babel sejak tahun 2017 penyertaan sertifikat halal sudah dilakukan dan sudah ada perdanya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bernaung di Departemen Agama RI. Tinggal kabupaten/kota bagaimana menyikapi hal ini," ujarnya.

Menurutnya, UMKM memberikan peran penting dalam menunjang ekonomi nasional. Oleh sebab itu, melalui kebijakan Pemprov Babel memberikan sertifikat halal ini, legalitas produk tiap-tiap UMKM dapat terjamin dan usaha yang digeluti masyarakat dapat tumbuh, maju, dan berkembang sesuai harapan.

Di kesempatan ini gubernur mengingatkan kembali kepada pelaku usaha, agar tetap menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya, supaya COVID-19 cepat berakhir. Semua ini diatur oleh UU No. 33 tahun 2014, Perda No. 31 tahun 2019. "Kalau kita sudah mempunyai sertifikat halal, berarti kita berkeyakinan kebersihannya, karena mereka itu sudah diaudit tim sertifikat. Kalau logo halal di kemasan, kita yakin akan higienisnya, jadi produk mereka itu sudah punya daya saing," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel, Elfiyena.

Oleh sebab itu kepada mereka yang menerima sertifikat halal hari ini, agar mulai sekarang untuk menyisihkan penghasilan mereka supaya memperpanjang serifikat selanjutnya di lakukan secara mandiri. "Sertifikat halal yang diserahkan hari ini sebanyak 240 sertifikat. 200 berasal dari Pemprov Babel dan 40 dari Kementerian Perindustrian RI," ucap Elfiyena.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)