Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti dari 410 Perkara Pidana

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:12 WIB
loading...
A A A
"Perkara narkoba paling banyak dengan 376 perkara, lalu 34 perkara pidana umum dengan barang bukti senjata tajam, kosmetik ilegal, dan uang palsu. Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kajati nomor Print- 750/P.4.10/Mks/02/2021, tanggal 22 Februari," jelas Ardiansyah.



Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kajari Makassar Andi Sundari dan Ketua Pengadilan Kota Makassar Tiro Suhud, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Kepala Rupbasan Klas I Makassar Arifuddin,

Turut pula menyaksikan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Priyanto dan Kasubag Polrestabes Makassar , Kompol Supriadi Idrus, serta petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Sulsel.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2675 seconds (0.1#10.140)