Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti dari 410 Perkara Pidana

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:12 WIB
loading...
Kejari Makassar Musnahkan...
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana memusnahkan barang bukti dari salah satu perkara pidana di Kejari Makassar, Selasa (2/3/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kejahatan oleh Polrestabes Makassar dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (2/3/2021) siang.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika , obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata tajam, uang palsu hingga handphone, berasal dari ratusan perkara pidana umum sepanjang tahun 2021.



"Semua barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputus inkrah. Total perkaranya ada ratusan jumlah pastinya saya kurang tahu. Iya hasil pengungkapan jajaran Polrestabes Makassar ," jelas Supriady kepada SINDOnews.

Dia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 7Kg sabu, 4Kg ganja, 261 butir ekstasi, 10.100 obat daftar g, 10 buah badik, 4 buah parang 65 anak panah, sebuah senjata api rakitan, dan senjata tajam lainnya.

"Termasuk kosmetik ilegal berikut alatnya," ungkap Supriady.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, penghancuran dengan alat berat sedang untuk narkoba dimasukkan dalam mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel.



"Jadi (pemusnahan) ini bentuk transparansi informasi publik serta sinergi bersama antar instansi," ucap Supriady.

Sementara itu, Kajari Makassar , Andi Sundari melalui Kasi Intel Kejari Ardiansyah Akbar merincikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 410 perkara pidana narkoba dan pidana umum lainnya. Di mana sudah memiliki putusan pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)