Buruh se-Jawa Barat Ancam Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:58 WIB
loading...
Buruh se-Jawa Barat...
Gabungan Buruh dan Pekerja se-Jabar menyatakan sikap menolak tegas UU Cipta Kerja dan aturannya serta segera menggelar aksi sebagai wujud konsistensi menolak UU Cipta Kerja, Selasa (2/3/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sebanyak 17 serikat buruh dan pekerja se-Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja Jabar berencana menggelar aksi besar-besaran.

Aksi digelar sebagai wujud penolakan terhadap aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kini telah diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, dan 37 UU Nomor 11 Tahun 20.

Selain itu, penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Bio Farma Kembali Terima 10 Juta Bulk, Siap Produksi 37,5 Vaksin Sinovac

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian Gabungan Buruh dan Pekerja Jabar melalui Forum Grup Discussion yang digelar di Hotel 88, Kota Bandung, sejak Senin (1/3/2021) hingga Selasa (2/3/2021). FGD menghadirkan akademisi yang juga dosen aktif di Universitas Hasanudin, Abdul Khakim.

"Pada prinsipnya, kami menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana aturan turunannya yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja pun kami tolak," tegas Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Ajat Sudrajat di sela FGD.

Ajat menyatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai sangat memberatkan buruh dan pekerja. Pihaknya pun akan segera menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami sampaikan petisi dan kesepakatan bersama ini sebagai maklumat kepada pemerintah pusat, Pemerintah Jawa Barat, termasuk pihak pihak berkepentingan lainnya terkait UU ini," katanya.

Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja lainnya yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto melanjutkan, FGD digelar untuk mempelajari lebih dalam UU Cipta Kerja baik formil maupun substansinya, termasuk aturan-aturan turunannya.

"Berdasarkan hasil kajian ini, kami akan mengambil langkah melakukan uji formil dan uji materil tentang aturan turunan UU Cipta Kerja ini," ujar Roy.

"Kami secara tegas konsisten menolak UU Cipta Kerja, termasuk turunannya yakni 4 PP yang sudah diterbitkan, itu sudah jelas (ditolak)," sambung Roy menegaskan.

Tidak hanya itu, lanjut Roy, dalam waktu dekat, seluruh Serikat Buruh dan Pekerja di Jabar akan menggelar aksi menuntut pemerintah menunda pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ratusan Warga Bandung Alami Efek Samping Setelah Divaksin, Kenapa?

"Tentunya kita gelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Aksi yang bakal digelar teman-teman se-Jawa Barat ini merupakan wujud konsistensi kita menolak UU Cipta Kerja," tegasnya.

Terlebih, kata Roy, hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) pun belum mengeluarkan keputusan terkait pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan Serikat Buruh dan Pekerja menyusul penundaan sidang karena MK tengah fokus menggelar sidang gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kita khawatir ada pasal-pasal yang dibatalkan MK dan PP ini sudah berlaku. Saya yakin, di negara hukum ini, pemerintah bakal menghargai proses hukum. Hasil FGD ini akan kita sampaikan kepada Presiden, menteri, dan DPR agar pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja ditunda hingga hasil sidang MK keluar," papar Roy seraya menambahkan, pihaknya pun akan mengajukan yudisial review ke MK terhadap aturan turunan tersebut
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
101 Orang Ditangkap...
101 Orang Ditangkap saat Aksi Hari Buruh, Kinerja Polda Metro Diapresiasi Penasihat Kapolri
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved