Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan,saat ini pihaknya sedang mendalami dan mengembangkan kasus pelecehan yang terjadi di perkantoran itu.
"Sekarang masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya selain korban ini, baik itu mereka bekerja di perusahaan tersebut atau mereka yang sebelumnya bekerja," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kita telah amankan barang bukti yaitu, baju yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan alat bukti lainnya," tutupnya.
"Sekarang masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya selain korban ini, baik itu mereka bekerja di perusahaan tersebut atau mereka yang sebelumnya bekerja," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kita telah amankan barang bukti yaitu, baju yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan alat bukti lainnya," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :