Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum
Senin, 01 Maret 2021 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ada gugatan harus melalui pengadilan," jelasnya.
Kuasa hukum, Abdul Hamid Rahmat Amahoru, belum bisa banyak berkomentar. Sebab hingga sekarang, BPN Wajo ataupun Pemkab Wajo belum mengeluarkan surat keputusan dari hasil peninjauan di lokasi.
"Harus ada surat keputusan. Karena itu akan menjadi dasar klien kami ke PTUN," tandasnya.
Baca Juga: Dimintai Sejumlah Uang, Penerima Bantuan BOP di Wajo Curhat ke Dewan
Kuasa hukum, Abdul Hamid Rahmat Amahoru, belum bisa banyak berkomentar. Sebab hingga sekarang, BPN Wajo ataupun Pemkab Wajo belum mengeluarkan surat keputusan dari hasil peninjauan di lokasi.
"Harus ada surat keputusan. Karena itu akan menjadi dasar klien kami ke PTUN," tandasnya.
Baca Juga: Dimintai Sejumlah Uang, Penerima Bantuan BOP di Wajo Curhat ke Dewan
(agn)
Lihat Juga :