Todongkan Airsoft Gun, Petugas Keamanan Toko Emas Sikat Setoran Rp429 Juta
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pelaku perampasan uang setoran Rp429 juta milik Toko Emas Semar Nusantara di Jalan Menteri Supeno, Kota Semarang, Jateng tertangkap. Kaki tersangka terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Ternyata, pelaku yang diketahui bernama Aris (43), warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan adalah petugas keamanan di toko emas Semar Nusantara.
Dia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dukuh Ngularan, Kabupaten Kendal bersama rekannya Mustakim dan Bisri yang turut membantu.
"Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp202 juta, dua unit sepeda motor dan empat buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).
Kapolres menambahkan, pelaku Aris sudah bekerja selama dua tahun di Toko Emas Semar Nusantara Jalan Jenderal Sudirman. Aris nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi. "Ada utang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah," imbuhnya.
Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran, dia naik ojol menuju tempat persembunyian di kawasan Boja Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.
"Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan," kata Aris.
Petugas Resmob juga menyita senjata airsoft gun yang dilakukan untuk menodong korban saat hendak menyetorkan uang di bank. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ternyata, pelaku yang diketahui bernama Aris (43), warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan adalah petugas keamanan di toko emas Semar Nusantara.
Dia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dukuh Ngularan, Kabupaten Kendal bersama rekannya Mustakim dan Bisri yang turut membantu.
"Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp202 juta, dua unit sepeda motor dan empat buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).
Kapolres menambahkan, pelaku Aris sudah bekerja selama dua tahun di Toko Emas Semar Nusantara Jalan Jenderal Sudirman. Aris nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi. "Ada utang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah," imbuhnya.
Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran, dia naik ojol menuju tempat persembunyian di kawasan Boja Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.
"Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan," kata Aris.
Petugas Resmob juga menyita senjata airsoft gun yang dilakukan untuk menodong korban saat hendak menyetorkan uang di bank. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(shf)