Mahasiswa Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Terancam Diberhentikan

Jum'at, 26 Februari 2021 - 21:13 WIB
loading...
Mahasiswa Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Terancam Diberhentikan
Mahasiswa berinisial IHR (21) yang diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun terancam dipecat dari kampus jika dia terbukti mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. Foto SINDOnews
A A A
PADANG - Mahasiswa berinisial IHR (21) yang diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun terancam dipecat dari kampus jika dia terbukti mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. Hal itu dikatakan Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan, Ikhwan Matondang, Jumat (26/2/2021)

"Sebelum kita tanggapi, kami memastikan dulu apakah benar mahasiswa kami. Ini baru kami dapat informasi, kami akan cari tahu dulu apakah pelakunya benar mahasiswa UIN. Nanti akan kita pelajari kasus dari perbuatan yang dilakukan mahasiswa ini. Jika terbukti, selanjutnya akan dikenakan kode etik kemahasiswaan,” terangnya.

Kode etik kemahasiswaan yang berlaku di UIN Imam Bonjol Padang dan kode etik itu ada di buku pedoman. Dalam buku pedoman itu ada beberapa kategori pelanggaran dilakukan mahasiswa yang bisa diadukan ke kode etik. Mulai tingkat pelanggaran yang ringan, sedang hingga berat.

"Kalau itu terlibat pidana, itu sudah masuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari status sebagai mahasiswa. Tapi ini harus melalui proses, kami pelajari dulu kasusnya," ujarnya.

Seperti berita sebelumnya diduga seorang yang masih berstatus mahasiswa UIN Imam Bonjol mengancam menyebar foto vulgar dan diduga telah melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun. Baca juga: Pendekar Pagar Nusa Diduga Dicabuli Oknum Perawat di Ruang UGD RSU Haji Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang membenarkan penangkapan tersebut, itu dilakukan atas laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021. Kata Mardianto, pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan kemudian ada pula foto vulgar korban dan itu dijadikan modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam.

"Sama pelaku sudah lebih satu kali melakukan pencabulan, sehingga itu dijadikan alat untuk mengancam korban kalau tidak mau pergi pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)