Penghasilan Seret Akibat COVID-19, Mantan Pesepak Bola Jual Sabu
Senin, 18 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Dari penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.
Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Selanjutnya, seluruh barang bukti dista untuk penyidikan.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombespol Arief Darmawan menambahkan, para pemain sepak bola ini nekad berjualan sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat kompetisi sepak bola dihentikan akibat COVID-19 , mereka terpaksa berjualan barang haram tersebut untuk menyambung hidup. "Ya karena tidak ada penghasilan karena tidak ada kompetisi (akhirnya berjualan sabu)," imbuhnya.
Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine. Masing-masing di beri tanda. Diantaranya, 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto. Kemudian disita juga dua kartu ATM dan barang bukti lain terkait transaksi narkoba ini.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 129 huruf a dan huruf d junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Selanjutnya, seluruh barang bukti dista untuk penyidikan.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombespol Arief Darmawan menambahkan, para pemain sepak bola ini nekad berjualan sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat kompetisi sepak bola dihentikan akibat COVID-19 , mereka terpaksa berjualan barang haram tersebut untuk menyambung hidup. "Ya karena tidak ada penghasilan karena tidak ada kompetisi (akhirnya berjualan sabu)," imbuhnya.
Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine. Masing-masing di beri tanda. Diantaranya, 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto. Kemudian disita juga dua kartu ATM dan barang bukti lain terkait transaksi narkoba ini.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 129 huruf a dan huruf d junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :