Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Serdang Bedagai Divonis 8 Tahun Penjara
Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan vonis yang dibacakan majelis hakim untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya usai sidang.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Petugas Pria RSUD yang Memandikan Jenazah Wanita
Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umummemilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya, dalam persidangan beberapa pekan yang lalu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tunututan selama sembilan tahun penjara kepada terdakwa.
“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya usai sidang.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Petugas Pria RSUD yang Memandikan Jenazah Wanita
Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umummemilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya, dalam persidangan beberapa pekan yang lalu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tunututan selama sembilan tahun penjara kepada terdakwa.
(nic)
Lihat Juga :