Meninggal Kecelakaan, Ahli Waris Ainul Rofiq Dapat Jaminan Pensiun Seumur Hidup dari BPJamsostek
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ahli waris almarhum Ainul Rofiq mendapatkan jaminan pensiun seumur hidup. Jaminan tersebut merupakan hak ahli waris karena selama hidup, almarhum Ainul Rofiq terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, almarhum Ainul Rofiq merupakan salah satu karyawan dari perusahaan PT. Bina San Prima. Alamrhum meninggal dunia akibat menabrak mobil box saat bertugas mengantarkan barang pesanan konsumen di daerah Lingkar Timur Sidoarjo.
"Untuk itu, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja-Kematian kepada ahli waris almarhum Ainul Rofiq," katanya usai penyerahan, Kamis (25/2). Penyerahan santunan ini diberikan secara simbolis kepada ahli waris, Malik dan disaksikan oleh pengurus perusahaan PT. Bina San Prima.
Ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp222.316.912, berupa santunan kecelakaan kerja. Kemudian jaminan hari tua sebesar Rp 6.339.127, dan jaminan pensiun sebesar Rp356.600 per bulan seumur hidup.
"Almarhum Ainul Rofiq merupakan peserta Penerima Upah (PU) dari perusahaan PT. Bina San Prima. Jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh," tegasnya.
Rudi Susanto menegaskan, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar para pekerja memiliki perlindungan, sehingga merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya.
BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mencatat, sampai dengan bulan Januari 2021 telah melakukan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1188 kasus dengan nominal sebesar Rp 18.111.237.880,. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 115 kasus dengan nominal Rp 820.291.944,12. Klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 30 kasus dengan nominal Rp 1.254.000.000,. Selanjutnya klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 400 kasus dengan nominal Rp 419.978.763.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, almarhum Ainul Rofiq merupakan salah satu karyawan dari perusahaan PT. Bina San Prima. Alamrhum meninggal dunia akibat menabrak mobil box saat bertugas mengantarkan barang pesanan konsumen di daerah Lingkar Timur Sidoarjo.
"Untuk itu, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja-Kematian kepada ahli waris almarhum Ainul Rofiq," katanya usai penyerahan, Kamis (25/2). Penyerahan santunan ini diberikan secara simbolis kepada ahli waris, Malik dan disaksikan oleh pengurus perusahaan PT. Bina San Prima.
Ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp222.316.912, berupa santunan kecelakaan kerja. Kemudian jaminan hari tua sebesar Rp 6.339.127, dan jaminan pensiun sebesar Rp356.600 per bulan seumur hidup.
"Almarhum Ainul Rofiq merupakan peserta Penerima Upah (PU) dari perusahaan PT. Bina San Prima. Jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh," tegasnya.
Rudi Susanto menegaskan, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar para pekerja memiliki perlindungan, sehingga merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya.
BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mencatat, sampai dengan bulan Januari 2021 telah melakukan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1188 kasus dengan nominal sebesar Rp 18.111.237.880,. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 115 kasus dengan nominal Rp 820.291.944,12. Klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 30 kasus dengan nominal Rp 1.254.000.000,. Selanjutnya klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 400 kasus dengan nominal Rp 419.978.763.
(don)