Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai
Kamis, 25 Februari 2021 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi warga punya argumen kuat bahwa setelah serah terima pada 27 Agustus 2018, tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab warga. Karena itu Rahman berpendapat bahwa gugatan tersebut hanya bertujuan untuk menggagalkan pembangunan musala.
”Kami digugat wanprestasi tetapi tidak ada dibahas soal wanprestasi selama perundingan damai. Malah draf perdamaian yang dibuat pengembang mau mengatur-atur soal suara azan sampai larangan untuk tempat salat Jumat dan pengajian. Masak ibadah kita mau diatur-atur pengembang?” ujar Rahman.
(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)
Pengacara PT Putra Alvita Pratama Solehuddin Setiawan ditemui seusai persidangan membenarkan saran majelis hakim untuk melanjutkan perundingan perdamaian dengan warga. Tetapi dia enggan memberikan tanggapan lebih jauh dengan alasan harus berdiskusi dulu dengan manajemen PT Putra Alvita Pratama.
”Memang benar saya pengacaranya, tetapi kan PT Putra Alvita Pratama ada manajemen. Saya tidak bisa ngomong, saya takut salah,” ujar Solehuddin.
”Kami digugat wanprestasi tetapi tidak ada dibahas soal wanprestasi selama perundingan damai. Malah draf perdamaian yang dibuat pengembang mau mengatur-atur soal suara azan sampai larangan untuk tempat salat Jumat dan pengajian. Masak ibadah kita mau diatur-atur pengembang?” ujar Rahman.
(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)
Pengacara PT Putra Alvita Pratama Solehuddin Setiawan ditemui seusai persidangan membenarkan saran majelis hakim untuk melanjutkan perundingan perdamaian dengan warga. Tetapi dia enggan memberikan tanggapan lebih jauh dengan alasan harus berdiskusi dulu dengan manajemen PT Putra Alvita Pratama.
”Memang benar saya pengacaranya, tetapi kan PT Putra Alvita Pratama ada manajemen. Saya tidak bisa ngomong, saya takut salah,” ujar Solehuddin.
(muh)
Lihat Juga :