Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:10 WIB
loading...
Musala di Grand Wisata...
Dalam sidang hakim menyarankan agar warga dan pengembang melanjutkan komunikasi untuk berdamai. Foto/dok.warga
A A A
BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang meminta upaya perdamaian dalam sengketa antara pengembang dengan warga klaster Water Garden, Grand Wisata , tetap dilanjutkan. Hal ini disampaikan hakim seusai pengembang PT Putra Alvita Pratama selaku Penggugat membacakan tuntutan hukum, Rabu (24/2/2021).

Rahman Khalid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden selau tergugat mengungkapkan majelis hakim memang menyarankan perdamaian. ”Tadi setelah sidang kami berbicara dengan pengacara penggugat. Dia pun sepakat memang lebih baik berdamai dan dia bilang akan berbicara pengembang. Saya sendiri berpikir situasi ini justru tidak menguntungkan pengembang,” ujar Rahman seusai sidang di PN Cikarang.

(Baca: Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang)

Rahman Khalid mewakili warga Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama melakukan wanprestasi karena membangun musala di atas tanah yang dibeli di klaster tersebut. Pengembang menuding pembangunan musala di Blok BH08/39 tersebut melanggar perjanjian jual beli pada 2015, yang seharusnya untuk tempat tinggal.

Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai

Warga Water Garden Grand Wisata terus mengawal gugatan pengembang atas pembangunan musala. Foto/dok.warga

Tetapi warga punya argumen kuat bahwa setelah serah terima pada 27 Agustus 2018, tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab warga. Karena itu Rahman berpendapat bahwa gugatan tersebut hanya bertujuan untuk menggagalkan pembangunan musala.

”Kami digugat wanprestasi tetapi tidak ada dibahas soal wanprestasi selama perundingan damai. Malah draf perdamaian yang dibuat pengembang mau mengatur-atur soal suara azan sampai larangan untuk tempat salat Jumat dan pengajian. Masak ibadah kita mau diatur-atur pengembang?” ujar Rahman.

(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)

Pengacara PT Putra Alvita Pratama Solehuddin Setiawan ditemui seusai persidangan membenarkan saran majelis hakim untuk melanjutkan perundingan perdamaian dengan warga. Tetapi dia enggan memberikan tanggapan lebih jauh dengan alasan harus berdiskusi dulu dengan manajemen PT Putra Alvita Pratama.

”Memang benar saya pengacaranya, tetapi kan PT Putra Alvita Pratama ada manajemen. Saya tidak bisa ngomong, saya takut salah,” ujar Solehuddin.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPR BRI Property Expo...
KPR BRI Property Expo 2025 Menjembatani Impian Memiliki Hunian dan Kendaraan Bermotor
KY Usut Dugaan Kesalahan...
KY Usut Dugaan Kesalahan Eksekusi Lahan Warga di Tambun
150 Pebalap Sepeda Beradu...
150 Pebalap Sepeda Beradu Cepat di Grand Wisata Bekasi
Rekomendasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved