Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai
Kamis, 25 Februari 2021 - 14:10 WIB
loading...
Dalam sidang hakim menyarankan agar warga dan pengembang melanjutkan komunikasi untuk berdamai. Foto/dok.warga
A
A
A
BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang meminta upaya perdamaian dalam sengketa antara pengembang dengan warga klaster Water Garden, Grand Wisata , tetap dilanjutkan. Hal ini disampaikan hakim seusai pengembang PT Putra Alvita Pratama selaku Penggugat membacakan tuntutan hukum, Rabu (24/2/2021).
Rahman Khalid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden selau tergugat mengungkapkan majelis hakim memang menyarankan perdamaian. ”Tadi setelah sidang kami berbicara dengan pengacara penggugat. Dia pun sepakat memang lebih baik berdamai dan dia bilang akan berbicara pengembang. Saya sendiri berpikir situasi ini justru tidak menguntungkan pengembang,” ujar Rahman seusai sidang di PN Cikarang.
(Baca: Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang)
Rahman Khalid mewakili warga Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama melakukan wanprestasi karena membangun musala di atas tanah yang dibeli di klaster tersebut. Pengembang menuding pembangunan musala di Blok BH08/39 tersebut melanggar perjanjian jual beli pada 2015, yang seharusnya untuk tempat tinggal.
![Musala di Grand Wisata Digugat, Hakim Tetap Minta Pengembang-Warga Berdamai]()
Warga Water Garden Grand Wisata terus mengawal gugatan pengembang atas pembangunan musala. Foto/dok.warga
Rahman Khalid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden selau tergugat mengungkapkan majelis hakim memang menyarankan perdamaian. ”Tadi setelah sidang kami berbicara dengan pengacara penggugat. Dia pun sepakat memang lebih baik berdamai dan dia bilang akan berbicara pengembang. Saya sendiri berpikir situasi ini justru tidak menguntungkan pengembang,” ujar Rahman seusai sidang di PN Cikarang.
(Baca: Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang)
Rahman Khalid mewakili warga Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama melakukan wanprestasi karena membangun musala di atas tanah yang dibeli di klaster tersebut. Pengembang menuding pembangunan musala di Blok BH08/39 tersebut melanggar perjanjian jual beli pada 2015, yang seharusnya untuk tempat tinggal.

Warga Water Garden Grand Wisata terus mengawal gugatan pengembang atas pembangunan musala. Foto/dok.warga
Lihat Juga :