Masuk Rumah Selingkuhan Jelang Subuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok 6 Petugas Ronda
loading...
A
A
A
Beberapa warga berinisiatif melarikan korban ke Puskesmas Wanayasa, yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Namun sayang nyawa korban tak bisa diselamatkan. AJ meninggal saat sedang menjalani penanganan medis.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengeroyokan ini. Selain memeriksa para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah jaket, satu batang kayu satu batang pohong singkong serta hasil visum korban dari rumah sakit," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Kamis (25/2/2021).
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka selama 12 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengeroyokan ini. Selain memeriksa para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah jaket, satu batang kayu satu batang pohong singkong serta hasil visum korban dari rumah sakit," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Kamis (25/2/2021).
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka selama 12 tahun penjara.
(eyt)