Terjerat Kasus Korupsi Tanah Makam, Wabup OKU Terpilih Akan tetap Dilantik

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:02 WIB
loading...
Terjerat Kasus Korupsi...
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar terjerat kasus korupsi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam dan saat ini masih menjalani tahap persidangan akan tetap dilantik.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin mengatakan, meski saat ini Johan Anuar sedang menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya, namun proses pelantikannya sebagai Wakil Bupati OKU terpilih akan tetap dilanjutkan.



"Saat ini memang Johan Anuar sedang jalani proses persidangan , meskipun begitu tidak akan mempengaruhi pelantikannya sebagai Wabup OKU terpilih . Saya kira KPU sudah benar melakukannya," ujarnya, Rabu (24/2/2021). Menurutnya, kebijakan KPU Sumsel yang akan tetap melantik Johan Anuar berdasarkan putusan terhadap persidangan yang belum ada ketetapan atau belum inkrah.

Baca juga: Bersembunyi di Lemari Kaca, Ular Kobra Sepanjang 1,5 Meter Gegerkan Warga Bener Meriah

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah mengatakan, selama proses hukum masih berjalan , hak asasi tidak bersalah masih tetap ada. Sehingga apabila ada pelantikan untuk terdakwa masih bisa diizinkan.

Namun, kata Abu Hanifah, pihaknya akan memberikan izin kepada Johan Anuar untuk mengikuti proses pelantikan apabila Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat izin. "Sampai saat ini belum ada surat dari Kemendagri, kalau ada pasti kita persilahkan terdakwa untuk ikut hadir, tentunya dengan pengawalan," katanya.

Baca juga: Palangkaraya Gempar, Usai Cekcok Istri Ditemukan Tewas Bersibah Darah dan Suami Gantung Diri

Abu Hanifah menerangkan, meski Johan Anuar dilantik sebagai Wabup OKU terpilih , namun status dan proses persidangan akan terus dilanjutkan. "Jika setelah dilantik dan harus menjalani proses persidangan maka statusnya akan dinonaktifkan. Dan setelah inkrah dan divionis bersalah baru diberhentikan ," ujarnya.

Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam, dengan total kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Baca juga: Longsor Rabu Dini Hari Terjang Pesantren di Pamekasan, 5 Santriwati Tewas

Dalam dakwaan diterangkan bahwa terdakwa terancam dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa Johan Anuar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Banjir Melanda Ogan...
Banjir Melanda Ogan Komering Ulu, 450 Jiwa Terdampak
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved