Terjerat Kasus Korupsi Tanah Makam, Wabup OKU Terpilih Akan tetap Dilantik
Rabu, 24 Februari 2021 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Abu Hanifah, pihaknya akan memberikan izin kepada Johan Anuar untuk mengikuti proses pelantikan apabila Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat izin. "Sampai saat ini belum ada surat dari Kemendagri, kalau ada pasti kita persilahkan terdakwa untuk ikut hadir, tentunya dengan pengawalan," katanya.
Baca juga: Palangkaraya Gempar, Usai Cekcok Istri Ditemukan Tewas Bersibah Darah dan Suami Gantung Diri
Abu Hanifah menerangkan, meski Johan Anuar dilantik sebagai Wabup OKU terpilih , namun status dan proses persidangan akan terus dilanjutkan. "Jika setelah dilantik dan harus menjalani proses persidangan maka statusnya akan dinonaktifkan. Dan setelah inkrah dan divionis bersalah baru diberhentikan ," ujarnya.
Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam, dengan total kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Baca juga: Longsor Rabu Dini Hari Terjang Pesantren di Pamekasan, 5 Santriwati Tewas
Dalam dakwaan diterangkan bahwa terdakwa terancam dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa Johan Anuar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Palangkaraya Gempar, Usai Cekcok Istri Ditemukan Tewas Bersibah Darah dan Suami Gantung Diri
Abu Hanifah menerangkan, meski Johan Anuar dilantik sebagai Wabup OKU terpilih , namun status dan proses persidangan akan terus dilanjutkan. "Jika setelah dilantik dan harus menjalani proses persidangan maka statusnya akan dinonaktifkan. Dan setelah inkrah dan divionis bersalah baru diberhentikan ," ujarnya.
Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam, dengan total kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Baca juga: Longsor Rabu Dini Hari Terjang Pesantren di Pamekasan, 5 Santriwati Tewas
Dalam dakwaan diterangkan bahwa terdakwa terancam dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa Johan Anuar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(eyt)
Lihat Juga :