Terjerat Kasus Korupsi Tanah Makam, Wabup OKU Terpilih Akan tetap Dilantik
Rabu, 24 Februari 2021 - 12:02 WIB
loading...
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar terjerat kasus korupsi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam dan saat ini masih menjalani tahap persidangan akan tetap dilantik.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin mengatakan, meski saat ini Johan Anuar sedang menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya, namun proses pelantikannya sebagai Wakil Bupati OKU terpilih akan tetap dilanjutkan.
"Saat ini memang Johan Anuar sedang jalani proses persidangan , meskipun begitu tidak akan mempengaruhi pelantikannya sebagai Wabup OKU terpilih . Saya kira KPU sudah benar melakukannya," ujarnya, Rabu (24/2/2021). Menurutnya, kebijakan KPU Sumsel yang akan tetap melantik Johan Anuar berdasarkan putusan terhadap persidangan yang belum ada ketetapan atau belum inkrah.
Baca juga: Bersembunyi di Lemari Kaca, Ular Kobra Sepanjang 1,5 Meter Gegerkan Warga Bener Meriah
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah mengatakan, selama proses hukum masih berjalan , hak asasi tidak bersalah masih tetap ada. Sehingga apabila ada pelantikan untuk terdakwa masih bisa diizinkan.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin mengatakan, meski saat ini Johan Anuar sedang menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya, namun proses pelantikannya sebagai Wakil Bupati OKU terpilih akan tetap dilanjutkan.
"Saat ini memang Johan Anuar sedang jalani proses persidangan , meskipun begitu tidak akan mempengaruhi pelantikannya sebagai Wabup OKU terpilih . Saya kira KPU sudah benar melakukannya," ujarnya, Rabu (24/2/2021). Menurutnya, kebijakan KPU Sumsel yang akan tetap melantik Johan Anuar berdasarkan putusan terhadap persidangan yang belum ada ketetapan atau belum inkrah.
Baca juga: Bersembunyi di Lemari Kaca, Ular Kobra Sepanjang 1,5 Meter Gegerkan Warga Bener Meriah
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah mengatakan, selama proses hukum masih berjalan , hak asasi tidak bersalah masih tetap ada. Sehingga apabila ada pelantikan untuk terdakwa masih bisa diizinkan.
Lihat Juga :