Terjerat Kasus Korupsi Tanah Makam, Wabup OKU Terpilih Akan tetap Dilantik

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:02 WIB
loading...
Terjerat Kasus Korupsi Tanah Makam, Wabup OKU Terpilih Akan tetap Dilantik
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar terjerat kasus korupsi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam dan saat ini masih menjalani tahap persidangan akan tetap dilantik.



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin mengatakan, meski saat ini Johan Anuar sedang menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya, namun proses pelantikannya sebagai Wakil Bupati OKU terpilih akan tetap dilanjutkan.



"Saat ini memang Johan Anuar sedang jalani proses persidangan , meskipun begitu tidak akan mempengaruhi pelantikannya sebagai Wabup OKU terpilih . Saya kira KPU sudah benar melakukannya," ujarnya, Rabu (24/2/2021). Menurutnya, kebijakan KPU Sumsel yang akan tetap melantik Johan Anuar berdasarkan putusan terhadap persidangan yang belum ada ketetapan atau belum inkrah.



Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah mengatakan, selama proses hukum masih berjalan , hak asasi tidak bersalah masih tetap ada. Sehingga apabila ada pelantikan untuk terdakwa masih bisa diizinkan.

Namun, kata Abu Hanifah, pihaknya akan memberikan izin kepada Johan Anuar untuk mengikuti proses pelantikan apabila Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat izin. "Sampai saat ini belum ada surat dari Kemendagri, kalau ada pasti kita persilahkan terdakwa untuk ikut hadir, tentunya dengan pengawalan," katanya.



Abu Hanifah menerangkan, meski Johan Anuar dilantik sebagai Wabup OKU terpilih , namun status dan proses persidangan akan terus dilanjutkan. "Jika setelah dilantik dan harus menjalani proses persidangan maka statusnya akan dinonaktifkan. Dan setelah inkrah dan divionis bersalah baru diberhentikan ," ujarnya.

Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam, dengan total kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Dalam dakwaan diterangkan bahwa terdakwa terancam dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa Johan Anuar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5959 seconds (0.1#10.140)