Pengacara Pembacok Polisi Tolak BAP Penyidik karena Dinilai Janggal
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam proses BAP, terdakwa dalam tekanan dan sakit lantaran luka tembak di kaki kirinya yang dilakukan oleh korban, Rahmat Santoso seorang anggota polri yang bertugas di Paminal Polda Jateng berpangkat Aipda,” beber Yusuf, Selasa (243/2).
Baca juga: Mayat Mengenakan Helm Ditemukan Warga Mengapung di Sungai Kampung Baru
Lantaran kesakitan, terdakwa terpaksa menandatangani BAP, karena ada harapan janji penyidik untuk membantarkan (ijin berobat) diberikan. yang akhirnya setelah BAP diteken pada tanggal 29 November 2020, penyidik kemudian mengeluarkan surat pembantaran tertanggal 30 November 2020, akan tetapi terdakwa baru dibawa di RSUD Sunan Kalijaga pada tanggal 5 Desember 2020.
Dalam sidang, Yusuf juga memberikan barang bukti berupa kwitansi pengobatan terdakwa yang cukup janggal. Di mana awal penembakan pada 28 Novenber 2020, hanya dibawa ke rumah sakit untuk membersihkan luka tembak.
Selanjutnya tanggal 30 November ijin pembataran diberikan penyidik, namun kwitansi rumah sakit menyebutkan, proses pengobatan terdakwa, dan pengambilan proyektil peluru dilakukan pada 5 Desember 2020. Sidang eksepsi kasus pembacokan Polisi yang dipimpin Ketua Majelis M Deni Firdaus, cukup mengagetkan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Baca juga: Mayat Mengenakan Helm Ditemukan Warga Mengapung di Sungai Kampung Baru
Lantaran kesakitan, terdakwa terpaksa menandatangani BAP, karena ada harapan janji penyidik untuk membantarkan (ijin berobat) diberikan. yang akhirnya setelah BAP diteken pada tanggal 29 November 2020, penyidik kemudian mengeluarkan surat pembantaran tertanggal 30 November 2020, akan tetapi terdakwa baru dibawa di RSUD Sunan Kalijaga pada tanggal 5 Desember 2020.
Dalam sidang, Yusuf juga memberikan barang bukti berupa kwitansi pengobatan terdakwa yang cukup janggal. Di mana awal penembakan pada 28 Novenber 2020, hanya dibawa ke rumah sakit untuk membersihkan luka tembak.
Selanjutnya tanggal 30 November ijin pembataran diberikan penyidik, namun kwitansi rumah sakit menyebutkan, proses pengobatan terdakwa, dan pengambilan proyektil peluru dilakukan pada 5 Desember 2020. Sidang eksepsi kasus pembacokan Polisi yang dipimpin Ketua Majelis M Deni Firdaus, cukup mengagetkan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Lihat Juga :