Pengacara Pembacok Polisi Tolak BAP Penyidik karena Dinilai Janggal

Selasa, 23 Februari 2021 - 20:48 WIB
loading...
Pengacara Pembacok Polisi...
Pengacara pembacok polisi menunjukka surat perintah pembantaran penahanan dan nota keberatan (eksepsi) usai sidang, Selasa (23/2/2021). Foto: iNews/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Kasus pembacokan polisi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah (Jateng) , pada akhir November 2020, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Dalam sidang kedua, pengajuan eksepsi atau nota keberatan, pengacara terdakwa, Yusuf Istanto menolak seluruh Berita Acara Pidana (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polres Demak .

Dalam BAP terdakwa, Ade Avi Bachtiar bin Mashadi Ali Nur Khasan, (27), dalam pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Puluhan Preman Serang Anggota GM FKPPI dan PPM Sumut, Dua Luka

Menurut Yusuf, dalam pembuatan BAP terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, penyidik tidak mengijinkan terdakwa didampingi kuasa hukum, dalam kondisi masih ada peluru bersarang di kaki terdakwa dipaksakan untuk melakukan BAP dengan ancaman, jika tidak bersedia maka terdakwa tidak akan diperbolehkan untuk operasi pengangkatan peluru dari kakinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
500 Pemudik PDBN Nikmati...
500 Pemudik PDBN Nikmati Perjalanan Mudik Gratis dari Jakarta ke Demak
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Tanggul Grobogan dan...
Tanggul Grobogan dan Demak Jebol, Banjir Kepung Jawa Tengah
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved