Pengacara Pembacok Polisi Tolak BAP Penyidik karena Dinilai Janggal
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:48 WIB
loading...
Pengacara pembacok polisi menunjukka surat perintah pembantaran penahanan dan nota keberatan (eksepsi) usai sidang, Selasa (23/2/2021). Foto: iNews/Sukmawijaya
A
A
A
DEMAK - Kasus pembacokan polisi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah (Jateng) , pada akhir November 2020, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Dalam sidang kedua, pengajuan eksepsi atau nota keberatan, pengacara terdakwa, Yusuf Istanto menolak seluruh Berita Acara Pidana (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polres Demak .
Dalam BAP terdakwa, Ade Avi Bachtiar bin Mashadi Ali Nur Khasan, (27), dalam pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Puluhan Preman Serang Anggota GM FKPPI dan PPM Sumut, Dua Luka
Menurut Yusuf, dalam pembuatan BAP terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, penyidik tidak mengijinkan terdakwa didampingi kuasa hukum, dalam kondisi masih ada peluru bersarang di kaki terdakwa dipaksakan untuk melakukan BAP dengan ancaman, jika tidak bersedia maka terdakwa tidak akan diperbolehkan untuk operasi pengangkatan peluru dari kakinya.
Dalam sidang kedua, pengajuan eksepsi atau nota keberatan, pengacara terdakwa, Yusuf Istanto menolak seluruh Berita Acara Pidana (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polres Demak .
Dalam BAP terdakwa, Ade Avi Bachtiar bin Mashadi Ali Nur Khasan, (27), dalam pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Puluhan Preman Serang Anggota GM FKPPI dan PPM Sumut, Dua Luka
Menurut Yusuf, dalam pembuatan BAP terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, penyidik tidak mengijinkan terdakwa didampingi kuasa hukum, dalam kondisi masih ada peluru bersarang di kaki terdakwa dipaksakan untuk melakukan BAP dengan ancaman, jika tidak bersedia maka terdakwa tidak akan diperbolehkan untuk operasi pengangkatan peluru dari kakinya.
Lihat Juga :