Provinsi Jambi Tempat Percontohan Kehutanan Sosial
Selasa, 23 Februari 2021 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
Di Provinsi Jambi, saat ini terdapat sekitar 300 ribu hektar kawasan hutan yang diperuntukkan untuk perhutanan sosial. Terdapat 12 perusahaan yang telah melakukan kemitraan kehutanan termasuk diantaranya, PT Lestari Asri Jaya (LAJ), dan PT Wanamukti Wisesa (WW) yang beroperasi di Kabupaten Tebo.
Kedua perusahaan HTI karet yang merupakan anak usaha PT Royal Lestari Utama itu, memberikan berbagai macam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum terhadap lahan yang dikelola masyarakat melalui kemitraan kehutanan. Berkat kemitraan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada dua Kelompok Tani Hutan yang menjadi mitra kedua perusahaan. Baca: Hutan Bandara Internasional Hang Nadim Batam Terbakar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari menerangkan bahwa Dinas Kehutanan Jambi secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat sekitar hutan dan perusahaan atau komunitas pendampingnya. Salah satu yang menjadi materi utama sosialisasi adalah terkait administratif kependudukan.
“Masalah administratif kependudukan masih jadi kendala, karena tidak semua masyarakat di desa sudah tercatat secara administrasi. Hal ini yang perlu diselesaikan sebaiknya,” terang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari. Baca Juga: Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor.
Selain itu, masalah tumpang tindih permohonan antar kelompok tadi jua menjadi persoalan. Untuk menyelesaikan hal ini, dinas kehutanan akan melakukam verifikasi teknis di lapangan. Provinsi Jambi sendiri juga telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial guna menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan sehingga program pemerinah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan ini terlaksana dengan lebih baik dan cepat.
Kedua perusahaan HTI karet yang merupakan anak usaha PT Royal Lestari Utama itu, memberikan berbagai macam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum terhadap lahan yang dikelola masyarakat melalui kemitraan kehutanan. Berkat kemitraan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada dua Kelompok Tani Hutan yang menjadi mitra kedua perusahaan. Baca: Hutan Bandara Internasional Hang Nadim Batam Terbakar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari menerangkan bahwa Dinas Kehutanan Jambi secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat sekitar hutan dan perusahaan atau komunitas pendampingnya. Salah satu yang menjadi materi utama sosialisasi adalah terkait administratif kependudukan.
“Masalah administratif kependudukan masih jadi kendala, karena tidak semua masyarakat di desa sudah tercatat secara administrasi. Hal ini yang perlu diselesaikan sebaiknya,” terang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari. Baca Juga: Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor.
Selain itu, masalah tumpang tindih permohonan antar kelompok tadi jua menjadi persoalan. Untuk menyelesaikan hal ini, dinas kehutanan akan melakukam verifikasi teknis di lapangan. Provinsi Jambi sendiri juga telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial guna menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan sehingga program pemerinah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan ini terlaksana dengan lebih baik dan cepat.
(nag)
Lihat Juga :