Agar Proses Klaim JHT Lancar, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen dan Siap Dihubungi
Senin, 18 Mei 2020 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Agus menerangkan, peserta yang hendak mengajukan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan serta kantor cabang terdekat.
Setelah mendapatkan nomor antrean, lanjut Agus, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox.
Namun, jika tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, peserta dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan. Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, kata Agus, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.
"Saya mengimbau kepada para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan karena terdapat sekitar 29% klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya kartu peserta, KTP, kartu keluarga, surat keterangan kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," papar Agus.
Selain itu, pihaknya juga mendapati masih banyaknya peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui Whatsapp/video call. Dari total 79.481 proses verifikasi, tercatat masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut.
Setelah mendapatkan nomor antrean, lanjut Agus, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox.
Namun, jika tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, peserta dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan. Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, kata Agus, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.
"Saya mengimbau kepada para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan karena terdapat sekitar 29% klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya kartu peserta, KTP, kartu keluarga, surat keterangan kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," papar Agus.
Selain itu, pihaknya juga mendapati masih banyaknya peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui Whatsapp/video call. Dari total 79.481 proses verifikasi, tercatat masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut.
Lihat Juga :