Proyek Infrastruktur Kabel Optik Tersendat, PT Bina Nusantara Perkasa Surati Presiden
Selasa, 23 Februari 2021 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
"Terhadap usulan tersebut kuasa debitur keberatan. Sebab PT Bina Nusantara Perkasa masih mampu mengerjakan, dan seluruh peralatan kabel sudah ada di atas kapal. Dihentikannya kegiatan kapal juga karena adanya putusan PKPUS dan juga atas permintaan PT Telkominfra," terangnya.
Ade menjelaskan, kontrak tersebut bernilai sekitar Rp85 miliar, dan akan dapat diperoleh keuntungan sekitar Rp30 miliar. Kliennya telah mengerjakan sebagian pekerjaan, yakni menaikan kabel dalam kapal, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8,5 miliar.
Menurutnya, jika pekerjaan tersebut dialihkan ke orang lain, maka potensi keuntungan yang seharusnya didapat PT Bina Nusantara Perkasa menjadi hilang. Sehingga sangat merugikan para kreditor konkiren yang mengharapkan terbayarnya tagihan mereka.
Baca juga: Pengungsi Korban Banjir Karawang Terlantar, Bayi dan Lansia Tidur di Emperan Toko
Ia melanjutkan, atas keberatan itu maka Hakim Pengawas Perkara, Mochamad Djoenaidie, dapat menerimanya, dan mengatakan, persoalan menurunkan kabel milik Telkominfra dari Kapal PT Bina Nusantara Perkasa, dan juga persoalan melanjutkan pekerjaan ke pihak ke tiga harus dikaji dahulu, sebab semua mengandung risiko hukum.
"Namun dalam perkembangannya, manuver salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke PT Era Nusantara Jayamahe, dan ambisi PT Era Nusantara Jayamahe tidak berhenti dalam persidangan ," ujarya.
Ade menjelaskan, kontrak tersebut bernilai sekitar Rp85 miliar, dan akan dapat diperoleh keuntungan sekitar Rp30 miliar. Kliennya telah mengerjakan sebagian pekerjaan, yakni menaikan kabel dalam kapal, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8,5 miliar.
Menurutnya, jika pekerjaan tersebut dialihkan ke orang lain, maka potensi keuntungan yang seharusnya didapat PT Bina Nusantara Perkasa menjadi hilang. Sehingga sangat merugikan para kreditor konkiren yang mengharapkan terbayarnya tagihan mereka.
Baca juga: Pengungsi Korban Banjir Karawang Terlantar, Bayi dan Lansia Tidur di Emperan Toko
Ia melanjutkan, atas keberatan itu maka Hakim Pengawas Perkara, Mochamad Djoenaidie, dapat menerimanya, dan mengatakan, persoalan menurunkan kabel milik Telkominfra dari Kapal PT Bina Nusantara Perkasa, dan juga persoalan melanjutkan pekerjaan ke pihak ke tiga harus dikaji dahulu, sebab semua mengandung risiko hukum.
"Namun dalam perkembangannya, manuver salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke PT Era Nusantara Jayamahe, dan ambisi PT Era Nusantara Jayamahe tidak berhenti dalam persidangan ," ujarya.
Lihat Juga :