Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang, Kubu Habib Rizieq Minta Ini ke Hakim
Senin, 22 Februari 2021 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata dia, apabila pada persidangan berikutnya pihak Termohon atau Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali tak hadir, dia meminta agar hakim melanjutkan persidangan tanpa dihadiri pihak Termohon. Hakim pun sudah menerima usul itu dan bakal mempertimbangkan di persidangan berikutnya.
"Berarti sesuai dengan pengacara dia tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab sehingga istilahnya itu ditinggal. Perkara jalan terus, langsung kita bacakan langsung pembuktian itu yang kita mohonkan," tuturnya.
Adapun gugatan praperadilan diajukan karena Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak sah. Sebabnya, ada dua surat perintah penyidikan sehingga patut dipertanyakan dari mana asal surat penangkapan dan penahanan itu berasal.
"Habib Rizieq itu ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Jadi terdapat dualisme di situ. Dualisme surat perintah penyidikan, tapi lokusnya sama," katanya.
"Berarti sesuai dengan pengacara dia tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab sehingga istilahnya itu ditinggal. Perkara jalan terus, langsung kita bacakan langsung pembuktian itu yang kita mohonkan," tuturnya.
Adapun gugatan praperadilan diajukan karena Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak sah. Sebabnya, ada dua surat perintah penyidikan sehingga patut dipertanyakan dari mana asal surat penangkapan dan penahanan itu berasal.
"Habib Rizieq itu ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Jadi terdapat dualisme di situ. Dualisme surat perintah penyidikan, tapi lokusnya sama," katanya.
(thm)
Lihat Juga :