Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang, Kubu Habib Rizieq Minta Ini ke Hakim

Senin, 22 Februari 2021 - 13:05 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tolak...
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim tunggal, Suharno, tetap melanjutkan sidang praperadilan Habib Rizieq, meski tanpa kehadiran polisi. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah meminta hakim tunggal, Suharno, tetap melanjutkan Sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, meskipun tanpa kehadiran Termohon atau Polisi.

Baca juga: Kerahkan Hampir 200 Personel Amankan Sidang, Polisi Minta Ini ke Pendukung Habib Rizieq

"Kita kan praperadilan ini ingin cepat, sehingga bila minggu depan sudah dapat panggilan secara patut, yakni pihak penyidik Polri, lalu tidak hadir lagi, kita memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Termohon," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Ia memastikan hari ini juga memperbaiki kesalahan alamat yang tertuju pada Termohon, dimana dianggap kurang lengkap. Hakim telah menanggapi dan memanggil kembali pihak Termohon di persidangan berikutnya pada Senin 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.

Baca juga: Surat Salah Alamat, Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Namun, kata dia, apabila pada persidangan berikutnya pihak Termohon atau Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali tak hadir, dia meminta agar hakim melanjutkan persidangan tanpa dihadiri pihak Termohon. Hakim pun sudah menerima usul itu dan bakal mempertimbangkan di persidangan berikutnya.



"Berarti sesuai dengan pengacara dia tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab sehingga istilahnya itu ditinggal. Perkara jalan terus, langsung kita bacakan langsung pembuktian itu yang kita mohonkan," tuturnya.

Adapun gugatan praperadilan diajukan karena Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak sah. Sebabnya, ada dua surat perintah penyidikan sehingga patut dipertanyakan dari mana asal surat penangkapan dan penahanan itu berasal.

"Habib Rizieq itu ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Jadi terdapat dualisme di situ. Dualisme surat perintah penyidikan, tapi lokusnya sama," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
PPKM, Polda Metro Jaya...
PPKM, Polda Metro Jaya Longgarkan Perpanjangan SIM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved