Optimalkan Sistem Merit, Sumedang Pasang Target Predikat Sangat Baik
Senin, 22 Februari 2021 - 07:48 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kusman, pada Anugerah Meritrokrasi Tahun 2021 yang digelar oleh KASN pada Kamis (28/1/2021) lalu, diumumkan hasil evaluasi terhadap penerapan delapan aspek penerapan Sistem Merit di seluruh instansi pemerintah, baik di kementerian, lembaga non-kementerian, maupun pemerintah daerah.
"Kedelapan aspek yang dinilai adalah aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan, serta aspek sistem informasi. Dari semua aspek yang dinilai, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat nilai 301,5 dengan kategori Baik," paparnya.
Dia menyebutkan, bobot nilai masing-masing aspek berbeda-beda yang pada akhirnya akan menentukan Indeks Penerapan Sistem Merit instansi pemerintah dengan nilai tertinggi mencapai 400.
"Bobot nilai pengadaan 20 %; pengembangan karir 10 %; promosi dan mutasi 25%; manajemen kinerja 15 %; penggajian, penghargaan, dan disiplin 10 %; perlindungan dan pelayanan 5 %; dan sistem informasi 5 %. Apabila skor akhirnya 100 -174, maka instansi tersebut dikategorikan buruk dalam penerapan sistem merit. Sedangkan 175-249 cukup, 250-324 baik, dan 325-400 sangat baik," terangnya.
Dengan hasil kategori Baik yang diraih tersebut, lanjut Kusman, Kabupaten Sumedang mendapat kesempatan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari talent pool, namun dengan persyaratan tertentu dan pengawasan dari KASN.
"Bagi instansi yang berpredikat Baik seperti Sumedang diberi kesempatan untuk bisa langsung menentukan ASN yang akan menjabat pimpinan tinggi tanpa harus mengadakan seleksi terbuka (open bidding), namun tetap diawasi KASN dan setahun sekali dievaluasi," jelasnya.
"Kedelapan aspek yang dinilai adalah aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan, serta aspek sistem informasi. Dari semua aspek yang dinilai, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat nilai 301,5 dengan kategori Baik," paparnya.
Dia menyebutkan, bobot nilai masing-masing aspek berbeda-beda yang pada akhirnya akan menentukan Indeks Penerapan Sistem Merit instansi pemerintah dengan nilai tertinggi mencapai 400.
"Bobot nilai pengadaan 20 %; pengembangan karir 10 %; promosi dan mutasi 25%; manajemen kinerja 15 %; penggajian, penghargaan, dan disiplin 10 %; perlindungan dan pelayanan 5 %; dan sistem informasi 5 %. Apabila skor akhirnya 100 -174, maka instansi tersebut dikategorikan buruk dalam penerapan sistem merit. Sedangkan 175-249 cukup, 250-324 baik, dan 325-400 sangat baik," terangnya.
Dengan hasil kategori Baik yang diraih tersebut, lanjut Kusman, Kabupaten Sumedang mendapat kesempatan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari talent pool, namun dengan persyaratan tertentu dan pengawasan dari KASN.
"Bagi instansi yang berpredikat Baik seperti Sumedang diberi kesempatan untuk bisa langsung menentukan ASN yang akan menjabat pimpinan tinggi tanpa harus mengadakan seleksi terbuka (open bidding), namun tetap diawasi KASN dan setahun sekali dievaluasi," jelasnya.
Lihat Juga :