Pelajar SMA asal Lahat Pembobol Situs Kejagung Tak Diproses Hukum
Sabtu, 20 Februari 2021 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Kejagung tak melakukan proses hukum terhadap MFW. "Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Tetapi lantaran masih di bawah umur, Kejagung tak melakukan proses hukum kepada pelaku itu. Alasannya, masih dibawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menelusuri atas dugaan adanya peretasan database Kejagung yang tersebar di dunia maya. Database tersebut pun telah diunggah pada kehttps://raidforums.com/. Peretas mengatasnamakan dirinya Gh05t666nero.
Tetapi lantaran masih di bawah umur, Kejagung tak melakukan proses hukum kepada pelaku itu. Alasannya, masih dibawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menelusuri atas dugaan adanya peretasan database Kejagung yang tersebar di dunia maya. Database tersebut pun telah diunggah pada kehttps://raidforums.com/. Peretas mengatasnamakan dirinya Gh05t666nero.
(shf)
Lihat Juga :