Tangis Apipah Pecah, Saat Polda Banten Selamatkan Tanahnya Senilai Rp1,3 M

Sabtu, 20 Februari 2021 - 05:22 WIB
loading...
Tangis Apipah Pecah,...
Satgas Mafia Tanah Polda Banten, berhasil menangkap ASN yang bertugas sebagai staf di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Tangis Apipah pecah di Mapolda Banten. Wanita lanjut usia (Lansia) warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten tersebut, menangis bahagia setelah Satgas Mafia Tanah Polda Banten , berhasil menyelamatkan tanahnya dari aksi penyerobotan dan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Hotline Kasus Mafia Tanah

Yang mengejutkan, sindikat mafia tanah yang berhasil digulung Subdit II Harda Bangtah Krimum Polda Banten, yang juga merupakan Satgas Mafia Tanah Polda Banten , melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.



Apipah nyaris kehilangan tanah miliknya seluas 2.676 meter persegi, senilai Rp1,3 miliar, yang berlokasi di Pal Empat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Tanah tersebut, tiba-tiba dijual oleh sekelompok mafia tanah , tanpa sepengetahuan Apipah. Baca juga: Kisah Makam Giriloyo, Makam Ghaib Sultan Agung

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Martri Sonny menjelaskan, salah satu pelaku merupakan ASN di Kantor Pabuaran, berinisial JJS. "JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan wajib lapor ," tegasnya.

Dia menyebutkan, kasus pemalsuan dokumen dalam jual beli tanah oleh mafia tanah ini terbongkar, setelah korban pemilik tanah melapor ke petugas Satgas Mafia Tanah Polda Banten . Baca juga: Memilukan, Petani Kopi Ini Lumpuh Setelah Kakinya Diserang Tumor Ganas

"Modus yang dilakukan JJS, yakni memalsukan tanda tangan Apipah dalam akta jual beli tanah bernilai miliaran tersebut. Padahal Apipah selaku pemilik tanah, tidak menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain," terangnya.

JJS melakukan proses jual beli tanah tidak sesuai aturan, yang dimohonkan oleh tersangka SJ selaku pembeli, dan LJ selaku penjual atau pelaku yang mengklaim tanah milik Apipah ini tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga: Sempat Kabur, 2 Tahanan Polsek Pontianak Utara Berhasil Dibekuk Kembali

Martri Sonny mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan, karena JJS diduga terlibat jaringan mafia tanah , karena aksi serupa diduga sudah dilakukannya berkali-kali. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara Apipah merasa sangat senang tanahnya bisa diselamatkan dari aksi mafia tanah . Dia mengaku tanah yang dimilikinya, merupakan aset yang dimanfaatkan untuk berkebun sebagai mata pencaharian. "Saya senang sekali tanah saya selamat," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Lesti Kejora Imbau Fans...
Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Media Sosial Palsu
Komdigi Blokir 13.000...
Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Scam Call, Ada Ribuan yang Catut Nama Pejabat Publik
Rekomendasi
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved