Istri Tak Bijak Bermedsos, KSAD Jatuhi Penahanan 14 Hari kepada Serma T
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI, Andika Perkasa memberikan sanksi kepada Sersan Mayor (Serma) T berupa hukuman disiplin militer penahanan selama 14 hari.
Bintara itu mendapat hukuman dari Jenderal Andika setelah istrinya tak bijak menggunakan media sosial (medsos).
"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kadispenad Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020). (BACA JUGA: Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Lepas Prajurit ke Pamtas RI-PNG)
Jenderal Andika juga mendorong agar SD yang merupakan istri Sersan Mayor T untuk diproses hukum karena diduga melanggar UU ITE.
Sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit), SD dinilai tidak bijak menggunakan medsos karena berharap rezim pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma'ruf Amin tumbang pada 2020 dalam unggahannya.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Firdaus. (BACA JUGA: Panglima TNI Bacakan Apel Persada Saat Pimpin Upacara Pemakaman Djoko Santoso)
Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang Berhak menghukum dari Serma T. Sidang tersebut sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono Mako Rindam Jaya, Senin 17 Mei 2020, pukul 10.00 WIB.
Bintara itu mendapat hukuman dari Jenderal Andika setelah istrinya tak bijak menggunakan media sosial (medsos).
"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kadispenad Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020). (BACA JUGA: Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Lepas Prajurit ke Pamtas RI-PNG)
Jenderal Andika juga mendorong agar SD yang merupakan istri Sersan Mayor T untuk diproses hukum karena diduga melanggar UU ITE.
Sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit), SD dinilai tidak bijak menggunakan medsos karena berharap rezim pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma'ruf Amin tumbang pada 2020 dalam unggahannya.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Firdaus. (BACA JUGA: Panglima TNI Bacakan Apel Persada Saat Pimpin Upacara Pemakaman Djoko Santoso)
Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang Berhak menghukum dari Serma T. Sidang tersebut sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono Mako Rindam Jaya, Senin 17 Mei 2020, pukul 10.00 WIB.
(vit)