Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Barang Ilegal
Petugas menemukan miras Cap Tikus yang dikemas dalam botol 600 ml sebanyak 22 buah, dan botol ukuran 1,5 liter sebanyak enam buah. Baca juga: Sadis, Akiong Berencana Habisi Keluarga Istrinya, Begini Kondisi Korban
Baca Juga:
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Kepulauan Sangihe, AKP Jakub Sedu, saat diamankan barang bukti tersebut, petugas tidak menemukan pemiliknya.
"Saat ini barang bukti minuman beralkohol tanpa pemilik tersebut diamankan di Polres Kepulauan Sangihe," kata Jakub Sedu. Baca juga: 'Terpesona' Polwan Cantik Polres Bangkalan Gemparkan Jagad Tik Tok
(eyt)