Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK II IPDA R Candra membenarkan telah meringkus satu warga Desa Babat, karena kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di dalam lemari kamar rumahnya. "Berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 22 / II / 2021/Sumsel/RES MURA dan kepemilikan sabu dan ekstasi, tersangka Nawawi kami ringkus," kata Denhar didampingi Candra, Kamis (18/2/2021). Baca juga: Mesin Ini Hancurkan 302 Kg Sabu yang Disita Polres Depok
AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga di Desa Babat terlibat dalam perkara narkoba. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan tersangka ada di rumah dan BB dilokasi, anggota langsung menggerebek tersangka. Baca juga: BNN Bongkar Penyelundupan 436 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional yang Dikendalikan Napi
Polisi pun berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka dan BB kita amankan di Mapolres Musi Rawas. "Jadi, saat kami geledah di rumah tersangka, ditemukan sabu dan ekstasi di dalam lemari dalam lipatan baju tersangka. Selanjutnya tersangka dan BB digelandang ke Polres guna pendalaman perkara," tutup Denhar.
Baca Juga:
(don)