Tertibkan PETI, Polda Kalteng Tangkap Tiga Tersangka

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:30 WIB
loading...
Tertibkan PETI, Polda...
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membongkar kasus tindak pidana penambangan. oto SINDOnews
A A A
PALANGKARAYA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membongkar kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kapuas beberapa waktu lalu.

Kasubdittipidter Polda Kalteng AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupatem Kapuas tersebut pada 27 Januari 2021. Baca juga: Tambang Pasir Ilegal dan Ternak Babi di Kawasan KKOP Hang Nadim Ditertibkan

"Pada kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45). Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal mining di dekat lokasi sawit milik masyarakat," katanya.

Bermodalkan laporan tersebut, terang Sajarod, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi dengan luas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp200 juta, Ra mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari dengan memperkerjakan 20 orang.”

Tidak hanya itu, terang Sajarod, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator merk kobelco PC200, mesin dongfeng, mesin kato, pipa-pipa, selang gabang dan penyaring atau asbuk. "Untuk alat berat berupa excavator, disewa pelaku dari wilayah Banjarmasin, Kalsel. Dari kegiatan yang dilakukan selama tiga hari, pelaku mengakui telah menjual sebanyak 31 gram emas kesalahsatu toko Sembako yang ada di Desa Dandang,” katanya.

Di samping itu, lanjut Sajarod, pihaknya juga berhasil mengamankan satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver yang merupakan milik pelaku berinisial RT dan langsung ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng. Baca juga: Tetap Bandel, 6 Ponton TI Tungau Ilegal Akhirnya Dibongkar Paksa

"Pada kasus kali ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp.100 Miliar.”
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Perkuat Literasi Tambang...
Perkuat Literasi Tambang Berkelanjutan lewat Talkshow ESG di UI
Lewat Call Center Polri...
Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Plt Gubernur Riau Berkomitmen...
Plt Gubernur Riau Berkomitmen Bereskan Izin Pertambangan Rakyat Kuansing
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved