Diduga Gelar Pesta Sabu Bersama 11 Anggotanya, Kapolsek Cantik Dicopot dan Terancam Pecat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dugaan pesta sabu yang dilakukan Kapolsek Astanaanyar , Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anggotanya, menjadi keprihatinan banyak pihak. Termasuk institusi Polri yang tercoreng nama baiknya.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, anggota Polri terutama di jajaran Polda Jabar yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan ditindak tegas. Pilihan bagi pelaku hanya dua, dipecat dari Korps Bhayangkara atau menjalani pidana umum.
"Jadi dua pilihannya tadi dipecat atau dipidanakan . Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi (penyalahgunaan narkoba). Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," kata Dofiri.
Menurutnya, sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, anggota yang menyalahgunakan narkotika dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan. "Kebijakan pimpinan jelas. Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalah guna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," tegasnya.
Namun demikian, terkait dengan sanksi yang diberikan, menurutnya tetap didasarkan tingkat kesalahan. "Jadi sebenarnya ini adalah wujud keseriusan kami. Di mana ketika ada indikasi seperti itu ( penyalahgunaan narkoba ), Propam langsung melakukan penelusuran," tuturnya.
Dofiri mengaku sangat menyesalkan keterlibatan anggota Polri yang bertugas di Polsek Astanaanyar , dalam penyalahgunaan narkoba. Terlebih lagi, kasus itu menyeret eks Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Terungkapnya kasus ini, tutur mantan Kapolda DI Yogyakarta ini, bermula dari ada satu anggota yang diindikasi menyalahgunakan narkoba . Kemudian Bid Propam Polda Jabar, melakukan penelusuran.
Dari hasil penelusuran itu, personel Bid Propam Polda Jabar menangkap belasan anggota Polsek Astanaanyar , yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. "Kami cukup prihatin ya. Karena memang (benar) ada beberapa keterlibatan anggota yang lain. Salah satunya yang sangat kami sesalkan adalah satu kapolsek, yaitu Kapolsek Astanaanyar yang ada di (jajaran) Polrestabes Bandung," tuturnya.
Kepada Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kata Dofiri, sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini Kompol Dewi dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jabar. Selanjutnya bersama anggota lain yang terlibat, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.
"Kalau memang hal itu ( penyalahgunaan narkoba ) benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentu kami akan melakukan tindakan tegas," ucap Dofiri.
Perwira tinggi Polri kelahiran Kabupaten Indramayu ini menyatakan, kasus yang melibatkan Kompol Dewi dan 11 anggota Polsek Astanaanyar, harus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri yang lain.
"Kami tidak mau anggota kammi terjebak lebih jauh. Masih banyak anggota kami lain yang baik. Karena itu, bagi yang melakukan kekeliruan seperti ini, keterlibatan narkoba itu, tentu kami akan ambil langkah dan tindakan tegas supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain jangan sampai nanti terulang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Dewi dan 11 anggota Polsek Astanaanyar ditangkap personel Bid Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021). Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saat ini, 12 anggota Polri tersebut masih diperiksa intensif oleh Propam Polda Jabar.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, anggota Polri terutama di jajaran Polda Jabar yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan ditindak tegas. Pilihan bagi pelaku hanya dua, dipecat dari Korps Bhayangkara atau menjalani pidana umum.
"Jadi dua pilihannya tadi dipecat atau dipidanakan . Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi (penyalahgunaan narkoba). Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," kata Dofiri.
Menurutnya, sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, anggota yang menyalahgunakan narkotika dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan. "Kebijakan pimpinan jelas. Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalah guna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," tegasnya.
Namun demikian, terkait dengan sanksi yang diberikan, menurutnya tetap didasarkan tingkat kesalahan. "Jadi sebenarnya ini adalah wujud keseriusan kami. Di mana ketika ada indikasi seperti itu ( penyalahgunaan narkoba ), Propam langsung melakukan penelusuran," tuturnya.
Dofiri mengaku sangat menyesalkan keterlibatan anggota Polri yang bertugas di Polsek Astanaanyar , dalam penyalahgunaan narkoba. Terlebih lagi, kasus itu menyeret eks Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Terungkapnya kasus ini, tutur mantan Kapolda DI Yogyakarta ini, bermula dari ada satu anggota yang diindikasi menyalahgunakan narkoba . Kemudian Bid Propam Polda Jabar, melakukan penelusuran.
Dari hasil penelusuran itu, personel Bid Propam Polda Jabar menangkap belasan anggota Polsek Astanaanyar , yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. "Kami cukup prihatin ya. Karena memang (benar) ada beberapa keterlibatan anggota yang lain. Salah satunya yang sangat kami sesalkan adalah satu kapolsek, yaitu Kapolsek Astanaanyar yang ada di (jajaran) Polrestabes Bandung," tuturnya.
Kepada Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kata Dofiri, sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini Kompol Dewi dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jabar. Selanjutnya bersama anggota lain yang terlibat, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.
"Kalau memang hal itu ( penyalahgunaan narkoba ) benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentu kami akan melakukan tindakan tegas," ucap Dofiri.
Perwira tinggi Polri kelahiran Kabupaten Indramayu ini menyatakan, kasus yang melibatkan Kompol Dewi dan 11 anggota Polsek Astanaanyar, harus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri yang lain.
Baca Juga
"Kami tidak mau anggota kammi terjebak lebih jauh. Masih banyak anggota kami lain yang baik. Karena itu, bagi yang melakukan kekeliruan seperti ini, keterlibatan narkoba itu, tentu kami akan ambil langkah dan tindakan tegas supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain jangan sampai nanti terulang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Dewi dan 11 anggota Polsek Astanaanyar ditangkap personel Bid Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021). Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saat ini, 12 anggota Polri tersebut masih diperiksa intensif oleh Propam Polda Jabar.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(eyt)