Divonis Ringan, 4 Pengendara Moge Penganiaya Prajurit TNI AD Tinggal Jalani 5 Bulan Penjara
Kamis, 18 Februari 2021 - 10:35 WIB
loading...
Jalannya persidangan daring di PN Bukittinggi, dengan agenda pembacaan vonis kasus penganiayaan anggota TNI AD oleh pengemudi Harley Davidson, Rabu (17/2/2021). Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A
A
A
BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Owner Group (HOG) , yang menganiaya prajurit TNI AD anggota Kodim 0304/Agam di Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis delapan bulan penjara.
Baca juga: 4 Anggota Klub Moge yang Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Rabu (17/1/2021) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti, sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi, dan Melky Salahudin.
Empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) mengikuti sidang secara daring dan berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Bukittinggi .
Baca juga: 4 Anggota Klub Moge yang Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Rabu (17/1/2021) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti, sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi, dan Melky Salahudin.
Empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) mengikuti sidang secara daring dan berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Bukittinggi .
Lihat Juga :