Divonis Ringan, 4 Pengendara Moge Penganiaya Prajurit TNI AD Tinggal Jalani 5 Bulan Penjara

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:35 WIB
loading...
Divonis Ringan, 4 Pengendara Moge Penganiaya Prajurit TNI AD Tinggal Jalani 5 Bulan Penjara
Jalannya persidangan daring di PN Bukittinggi, dengan agenda pembacaan vonis kasus penganiayaan anggota TNI AD oleh pengemudi Harley Davidson, Rabu (17/2/2021). Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Owner Group (HOG) , yang menganiaya prajurit TNI AD anggota Kodim 0304/Agam di Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis delapan bulan penjara.



Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Rabu (17/1/2021) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti, sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi, dan Melky Salahudin.

Empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) mengikuti sidang secara daring dan berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Bukittinggi .



Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Zulhelda, dan Syahreini Agustin menuntut para terdakwa satu tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara .

Menanggapi Vonis ini, kuasa hukum para terdakwa, Aldis Sandika, menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, keempat terdakwa ditahan di lapas sejak Jumat (29/1/2021) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim , dan telah menjalani tahanan termasuk di rutan Polres Bukittinggi, selama lebih kurang 3,5 bulan.

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD.

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5157 seconds (0.1#10.140)