Palsukan Dokumen Tanah, 6 Warga Mabar Ditahan di Rutan Polres
Kamis, 18 Februari 2021 - 04:10 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka adalah warga kampung pisang, desa batu tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, I Putu Sutadharma. Diketahui, keenam tersangka itu sebelumnya dilaporkan oleh warga atas dugaan perbuatan memalsukan dokumen tanah di Desa Batu Tiga.
Baca juga: Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan
“Ke enam tersangka kemudian ditahan di Mapolres Manggarai Barat,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, I Putu Sutadharma. Dia menyebutkan, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 juncto 55 ayat satu kesatu atau pasal 263 ayat 2 juncto 55 ayat satu kesatu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan
“Ke enam tersangka kemudian ditahan di Mapolres Manggarai Barat,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, I Putu Sutadharma. Dia menyebutkan, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 juncto 55 ayat satu kesatu atau pasal 263 ayat 2 juncto 55 ayat satu kesatu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :