Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 2 Hotel Isolasi Mandiri Penuh, Pemkot Bandung Pertimbangkan Gunakan Apartemen
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Baca juga: Pasien COVID-19 di KBB Turun, Bed di 3 RSUD Banyak yang Kosong
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin COVID-19.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Baca juga: Pasien COVID-19 di KBB Turun, Bed di 3 RSUD Banyak yang Kosong
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin COVID-19.
(boy)
Lihat Juga :