Pagi Ini Hendro Gunawan Terima Estafet Wali Kota Surabaya dari WS

Rabu, 17 Februari 2021 - 07:05 WIB
loading...
Pagi Ini Hendro Gunawan...
Plh Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan menerima mandat dari Gubernur Jatim untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Foto/ist
A A A
SURABAYA - Sekretaris Daerah Kota Surabaya , Hendro Gunawan mulai menjalani tugas baru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana secara simbolis akan menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan ke Hendro Gunawan, Rabu (17/2/2021) pagi.

Plh Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan menuturkan, pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016 - 2021 dengan wali kota terpilih.

Baca juga: Jabatan Wali Kota Surabaya Berakhir, Hujan Tangis Iringi Pamitan Whisnu Sakti

"Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis," kata Hendro.

Ia melanjutkan, kebijakan strategis yang tidak boleh diambil Plh seperti terkait masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya. Namun, ia memastikan, untuk pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.

Baca juga: Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil, Diler Dapat Berkah Mendadak

"Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan COVID-19," katanya.

Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, Hendro menyebut, kegiatan yang sifatnya fisik dan non fisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh.

"Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)