Sekuriti Toko Raja Gadai Cipondoh Bobol Gudang, Habiskan Rp56 Juta untuk Foya-foya

Rabu, 17 Februari 2021 - 03:11 WIB
loading...
Sekuriti Toko Raja Gadai...
Seorang sekuriti rumah gadai bernama Wisnu, nekat membobol tempat kerjanya sendiri, di Toko Raja Gadai cabang Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Seorang sekuriti rumah gadai bernama Wisnu, nekat membobol tempat kerjanya sendiri, di Toko Raja Gadai cabang Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Cipondoh, Kota Tangerang .

Aksi pelaku yang terekam kamera pengintai CCTV langsung dikenali oleh rekan-rekannya di rumah gadai tersebut. Baca juga: Pelaku Pencurian Spesialis Handphone di Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pembobolan dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021, sekira pukul 22.47 WIB. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Cipondoh.

"Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tembok sebelah kiri gudang Toko Raja Gadai yang berbatasan dengan toko sebelahnya sudah dijebol," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (16/2/2021).

Dalam menjalankan aksinya, sekuriti rumah gadai ini mengajak seorang rekannya yang ternyata karyawan Toko Servis Pompa. Mereka lalu menjebol tembok pembatas antara gudang Toko Raja Gadai dengan Toko Servis Pompa.

"Pelaku lalu melakukan pencuriannya bersama-sama dan dilakukan pada malam hari di tempat kejadian," ungkapnya.

Setelah pembobolan itu, kedua pelaku kabur ke Yogyakarta dengan membawa barang-barang hasil curian seperti kamera dan lensanya, laptop, HP, dan sejumlah barang-barang lain yang digunakan untuk membobol tembok.

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya-foya dan karaoke. Keduanya ditangkap di Yogyakarta. Atas kejadian itu, Toko Raja Gadai mengalami kerugian hingga Rp56 juta. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Tangerang," jelasnya. Baca juga: Kapolres Pandeglang: Kasus Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan Tambak Udang Ditangani Polsek Cikeusik

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Cawe-cawe Trump Disebut...
Cawe-cawe Trump Disebut Biang Kerok Kegagalan Timnas AS di Piala Dunia 2026
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved