Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Serahkan 125 SK P3K
loading...
A
A
A
PARIGI - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyerahkan SK kepada 125 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di halaman Setda Pangandaran Selasa, (16/2/2021).
Dalam sambutannya Jeje mengatakan, 125 pegawai yang menerima SK merupakan tenaga honorer eks Kategori II (K-2) di Pemerintah Daerah Pangandaran.
"Sekarang bapak dan ibu resmi diangkat menjadi P3K, saya ucapkan selamat bekerja dan sukses selalu," kata Jeje.
Jeje menambahkan, sebelumnya para pegawai telah mengikuti tahapan dan proses yang panjang sejak tahun 2019.
"Kami turut bahagia atas keberhasilan bapak dan ibu, mari kita bekerja untuk Pangandaran," katanya.
Dijelaskan Jeje, hak dan kewajiban P3K dengan PNS sama, hal itu harus menjadi motivasi untuk memberikan yang terbaik untuk Pangandaran.
"Bekerjalah dengan baik dan kita ini semua adalah keluarga besar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jeje menyampaikan bahwa keuangan di masa pandemi Covid-19 memang kurang baik.
"Banyak anggaran yang harus di refocusing untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
Tetapi dengan kondisi keuangan yang sudah diketahui semua, tidak boleh menyurutkan semangat bekerja.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, jumlah P3K yang lolos sebanyak 126.
"Satu orang meninggal dunia sebelum turun NIP," kata Dani.
Dari 125 P3K itu tersebar di tiga OPD yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebanyak 99 orang, Dinas Pertanian sebanyak 24 orang dan Dinas Kesehatan sebanyak dua orang.
"Kalau di Disidikpora itu untuk posisi guru, kemudian Dinas Pertanian sebagai penyuluh pertanian, serta di Dinas Kesehatan sebagai tenaga kesehatan," katanya.
Untuk mendapatkan SK para P3K ini harus menunggu hampir dua tahun, karena menunggu aturan dari pusat sebab NIP turunnya tidak dalam satu waktu.
Dalam sambutannya Jeje mengatakan, 125 pegawai yang menerima SK merupakan tenaga honorer eks Kategori II (K-2) di Pemerintah Daerah Pangandaran.
"Sekarang bapak dan ibu resmi diangkat menjadi P3K, saya ucapkan selamat bekerja dan sukses selalu," kata Jeje.
Jeje menambahkan, sebelumnya para pegawai telah mengikuti tahapan dan proses yang panjang sejak tahun 2019.
"Kami turut bahagia atas keberhasilan bapak dan ibu, mari kita bekerja untuk Pangandaran," katanya.
Dijelaskan Jeje, hak dan kewajiban P3K dengan PNS sama, hal itu harus menjadi motivasi untuk memberikan yang terbaik untuk Pangandaran.
"Bekerjalah dengan baik dan kita ini semua adalah keluarga besar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jeje menyampaikan bahwa keuangan di masa pandemi Covid-19 memang kurang baik.
"Banyak anggaran yang harus di refocusing untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
Tetapi dengan kondisi keuangan yang sudah diketahui semua, tidak boleh menyurutkan semangat bekerja.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, jumlah P3K yang lolos sebanyak 126.
"Satu orang meninggal dunia sebelum turun NIP," kata Dani.
Dari 125 P3K itu tersebar di tiga OPD yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebanyak 99 orang, Dinas Pertanian sebanyak 24 orang dan Dinas Kesehatan sebanyak dua orang.
"Kalau di Disidikpora itu untuk posisi guru, kemudian Dinas Pertanian sebagai penyuluh pertanian, serta di Dinas Kesehatan sebagai tenaga kesehatan," katanya.
Untuk mendapatkan SK para P3K ini harus menunggu hampir dua tahun, karena menunggu aturan dari pusat sebab NIP turunnya tidak dalam satu waktu.
(ars)