Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Serahkan 125 SK P3K

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:30 WIB
loading...
Bupati Pangandaran Jeje...
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (tengah) menyerahkan SK P3K, Selasa (16/2/2021)
A A A
PARIGI - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyerahkan SK kepada 125 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di halaman Setda Pangandaran Selasa, (16/2/2021).

Dalam sambutannya Jeje mengatakan, 125 pegawai yang menerima SK merupakan tenaga honorer eks Kategori II (K-2) di Pemerintah Daerah Pangandaran.

"Sekarang bapak dan ibu resmi diangkat menjadi P3K, saya ucapkan selamat bekerja dan sukses selalu," kata Jeje.

Jeje menambahkan, sebelumnya para pegawai telah mengikuti tahapan dan proses yang panjang sejak tahun 2019.

"Kami turut bahagia atas keberhasilan bapak dan ibu, mari kita bekerja untuk Pangandaran," katanya.

Dijelaskan Jeje, hak dan kewajiban P3K dengan PNS sama, hal itu harus menjadi motivasi untuk memberikan yang terbaik untuk Pangandaran.

"Bekerjalah dengan baik dan kita ini semua adalah keluarga besar," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jeje menyampaikan bahwa keuangan di masa pandemi Covid-19 memang kurang baik.

"Banyak anggaran yang harus di refocusing untuk penanganan Covid-19," ucapnya.

Tetapi dengan kondisi keuangan yang sudah diketahui semua, tidak boleh menyurutkan semangat bekerja.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, jumlah P3K yang lolos sebanyak 126.

"Satu orang meninggal dunia sebelum turun NIP," kata Dani.

Dari 125 P3K itu tersebar di tiga OPD yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebanyak 99 orang, Dinas Pertanian sebanyak 24 orang dan Dinas Kesehatan sebanyak dua orang.

"Kalau di Disidikpora itu untuk posisi guru, kemudian Dinas Pertanian sebagai penyuluh pertanian, serta di Dinas Kesehatan sebagai tenaga kesehatan," katanya.

Untuk mendapatkan SK para P3K ini harus menunggu hampir dua tahun, karena menunggu aturan dari pusat sebab NIP turunnya tidak dalam satu waktu.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diinisiasi Kejaksaan,...
Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial
Tinjau Pabrik Air Mineral...
Tinjau Pabrik Air Mineral di Mekarsari, BPKN Pastikan Pengelolaan Sesuai Regulasi
Anies Batal, PDIP Daftarkan...
Anies Batal, PDIP Daftarkan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di Pilgub Jabar
Entaskan Kemiskinan,...
Entaskan Kemiskinan, DPRD Jabar Minta Pemprov Tingkatkan Kolaborasi Multipihak
Bey Machmudin Lantik...
Bey Machmudin Lantik Herman Suryatman Jadi Sekda Jabar di Gedung Sate
Dinkes Jabar: 36 Warga...
Dinkes Jabar: 36 Warga Meninggal Dunia Akibat DBD, Terbanyak Wilayah Bogor
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Daftar SMA dan SMK yang...
Daftar SMA dan SMK yang Masuk Sekolah Maung 2026 di Jabar, Lengkap Jadwal SPMB
Apa Status Pegawai Jika...
Apa Status Pegawai Jika Lolos Lowongan BPKH 2025, Tetap atau Kontrak?
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved