Pemkab Kepulauan Seribu Minta Pelaku Usaha Wisata Ikut Aturan PPKM Berbasis Mikro
Selasa, 16 Februari 2021 - 02:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Kafe di Cakung Didenda Rp50 Juta
Untuk di Kepulauan Seribu, menurut Puji ditujukan kepada restoran/rumah maka/kafe dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, penerapan 3M, tidak boleh menampilkan musik hidup (band/DJ), jam operasional makan ditempat pukul 06.00-21.00 WIB.
"Sedangkan wisata tirta atau sifatnya olahraga dan rekreasi air di pantai, memiliki ketentuan maksimal kapasitas 50 persen serta jam operasional 06.00-17.00 WIB,” pungkas Puji.
(Yohannes Tobing)
Untuk di Kepulauan Seribu, menurut Puji ditujukan kepada restoran/rumah maka/kafe dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, penerapan 3M, tidak boleh menampilkan musik hidup (band/DJ), jam operasional makan ditempat pukul 06.00-21.00 WIB.
"Sedangkan wisata tirta atau sifatnya olahraga dan rekreasi air di pantai, memiliki ketentuan maksimal kapasitas 50 persen serta jam operasional 06.00-17.00 WIB,” pungkas Puji.
(Yohannes Tobing)
(thm)
Lihat Juga :