Pemkab Kepulauan Seribu Minta Pelaku Usaha Wisata Ikut Aturan PPKM Berbasis Mikro

Selasa, 16 Februari 2021 - 02:31 WIB
loading...
Pemkab Kepulauan Seribu...
Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
KEPULAUAN SERIBU - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha wisata untuk mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Hal dilakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk mebcegah Covid-19. Serta SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.



“Kami melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata di wilayah Kepulauan Seribu melalui WhatsApp grup. Kami imbau untuk mengikuti penerapan PPKM Berbasis Mikro, dengan ketentun yang telah ada,” ujar Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, saat dikonfirmasi, Senin (15/02/2021).

Dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021, menegaskan jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan PPKM Berbasis Mikro.



Untuk di Kepulauan Seribu, menurut Puji ditujukan kepada restoran/rumah maka/kafe dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, penerapan 3M, tidak boleh menampilkan musik hidup (band/DJ), jam operasional makan ditempat pukul 06.00-21.00 WIB.

"Sedangkan wisata tirta atau sifatnya olahraga dan rekreasi air di pantai, memiliki ketentuan maksimal kapasitas 50 persen serta jam operasional 06.00-17.00 WIB,” pungkas Puji.

(Yohannes Tobing)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2650 seconds (0.1#10.24)