Pemkab Kepulauan Seribu Minta Pelaku Usaha Wisata Ikut Aturan PPKM Berbasis Mikro

Selasa, 16 Februari 2021 - 02:31 WIB
loading...
Pemkab Kepulauan Seribu...
Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
KEPULAUAN SERIBU - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha wisata untuk mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Hal dilakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk mebcegah Covid-19. Serta SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: Mau Melancong ke Kepulauan Seribu, 108 Wisatawan Dirapid Test

“Kami melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata di wilayah Kepulauan Seribu melalui WhatsApp grup. Kami imbau untuk mengikuti penerapan PPKM Berbasis Mikro, dengan ketentun yang telah ada,” ujar Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, saat dikonfirmasi, Senin (15/02/2021).

Dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021, menegaskan jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan PPKM Berbasis Mikro.

Baca juga: Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Kafe di Cakung Didenda Rp50 Juta

Untuk di Kepulauan Seribu, menurut Puji ditujukan kepada restoran/rumah maka/kafe dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, penerapan 3M, tidak boleh menampilkan musik hidup (band/DJ), jam operasional makan ditempat pukul 06.00-21.00 WIB.

"Sedangkan wisata tirta atau sifatnya olahraga dan rekreasi air di pantai, memiliki ketentuan maksimal kapasitas 50 persen serta jam operasional 06.00-17.00 WIB,” pungkas Puji.

(Yohannes Tobing)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jepang Tahan Swedia...
Jepang Tahan Swedia 1-1, Samurai Biru Lolos ke 32 Besar dan Siap Tantang Brasil
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Ini Aturan untuk Sektor...
Ini Aturan untuk Sektor Ekonomi Saat Jabodetabek PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved